kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45899,85   2,25   0.25%
  • EMAS1.378.000 0,95%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal Penerapan Aturan Pelaporan Data Transaksi Pendanaan, Begini Kata Pengamat


Selasa, 02 Juli 2024 / 17:41 WIB
Soal Penerapan Aturan Pelaporan Data Transaksi Pendanaan, Begini Kata Pengamat
ILUSTRASI. Fintech peer to peer (P2P) lending diwajibkan menerapkan aturan SEOJK NO.1/SEOJK.06/2024


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending diwajibkan menerapkan aturan SEOJK NO.1/SEOJK.06/2024 terkait Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan serta Pelaporan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) mulai 1 Juli 2024.

Pada SEOJK tersebut, terdapat berbagai poin krusial yang berkaitan dengan pelaporan data transaksi pendanaan fintech lending. Data ini harus dilaporkan oleh penyelenggara ke Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengamat sekaligus  Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, juga mengomentari penerapan aturan SEOJK NO.1/SEOJK.06/2024. Menurutnya, pelaporan yang transparan sangat dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan industri yang lebih inklusif.

Baca Juga: OJK Lantik 2 Deputi Baru

"Selain itu, pelaporan yang transparan dan detail juga harus diimbangi dengan integrasi data fintech P2P lending dengan data perbankan dalam SLIK. Hal ini bisa digunakan untuk memisahkan bad borrower yang ingin masuk ke fintech P2P lending, sehingga berfungsi sebagai filter awal. Aturan pelaporan ini bisa menjadi langkah awal menuju integrasi tersebut," ungkap Nailul kepada Kontan.

Nailul melihat bahwa OJK ingin mengidentifikasi bad borrower secara lebih mendalam melalui transparansi aturan pelaporan tersebut, yang pada akhirnya akan menciptakan industri yang lebih aman.

"Oleh karena itu, niat ini juga harus sejalan dengan keinginan industri yang harus ikut berbenah, terutama dalam tahap credit scoring. Aturan SEOJK ini seharusnya bisa menjadi pintu masuknya," tambahnya.

Baca Juga: Waspadai Modus Salah Transfer, Cek Daftar Pinjol Legal & Ilegal 2024

Dalam SEOJK tersebut, terdapat beberapa poin penting, seperti kewajiban penyelenggara fintech lending untuk melaporkan data transaksi pinjaman dengan benar dan lengkap kepada pusat data fintech lending OJK.

Selain itu, disebutkan bahwa bentuk dan susunan laporan data transaksi pinjaman harus mencakup informasi tentang pengguna, transaksi pinjaman, dan kualitas pinjaman. SEOJK ini juga mengatur bahwa penyelenggara wajib melaporkan insiden perusahaan, seperti fraud, kepada OJK. Penyelenggara juga wajib mempublikasikan laporan keuangan berkala perusahaan secara lengkap, baik bulanan maupun tahunan.

Selanjutnya: Andalkan Customized Order, Trisula International (TRIS) Kejar Target Tahun Ini

Menarik Dibaca: 5 Aroma Vagina yang Paling Umum dan Penyebabnya, Moms Harus Tahu!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×