kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Standar bunga kredit, ini kata OJK


Minggu, 08 Oktober 2017 / 09:03 WIB


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi keinginan pemerintah untuk membuat standar atau benchmark bunga kredit bagi perbankan. Nantinya standar kredit ini diharapkan bisa mempercepat penurunan bunga dengan transparansi beberapa faktor seperti biaya dana dan biaya kredit.

Diharapkan standar ini nantinya bisa menjadi penyempurnaan dari SBDK atau suku bunga dasar kredit yang sudah berlaku saat ini.

Menaggapi hal ini OJK tercatat belum secara tegas mengiyakan atau menolak. "Kami akan monitoring agar suku bunga perbankan turun," kata Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK, Kamis (5/10).

Menurut Wimboh, ke depannya OJK memang meminta bank untuk lebih transparan dalam penyampaian biaya yang berkontribusi terhadap suku bunga kredit. Hal ini termasuk biaya operasi, risiko, dan biaya pencadangan.

Saat ini suku bunga kredit berdasarkan pantauan Bank Indonesia (BI) dan OJK sudah mengalami penurunan. Namun memang penurunan bunga kredit ini memerlukan waktu.

Diharapkan dengan upaya langkah BI yang telah menurunkan suku bunga acuan sebesar 50 basis points (bps) sepanjang tahun ini menjadi 4,25% diharapkan bisa mempercepat penurunan bunga pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×