kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Sudahkan Anda bayar iuran BPJS Kesehatan?


Kamis, 17 April 2014 / 10:41 WIB
Sudahkan Anda bayar iuran BPJS Kesehatan?
ILUSTRASI. Katalog Promo JSM Alfamidi Spesial Gajian Periode 24-27 November 2022.


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengimbau pesertanya tidak lupa untuk membayar iuran setiap bulannya.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Sri Endang Tidarwati Wahyuningsih mengatakan, banyak pesertanya yang masih belum paham mengenai pembayaran iuran BPJS.

Menurut Endang, peserta banyak yang hanya membayarkan iuran pada saat pertama kali mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Namun di bulan berikutnya mangkir dari pembayaran iuran.

Padahal jika dalam waktu empat bulan tidak membayarkan iuran maka tidak akan mendapatkan fasilitas layanan publik.

"Jika peserta tidak membayar iuran selama empat bulan maka tidak akan diberikan layanan publik. Baru bisa mendapatkan layanan kembali setelah tagihan iuran dilunasi," ujar Endang.

Endang menambahkan, layanan publik yang tidak diberikan bila tidak melunasi iuran seperti pembuatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Untuk menindaklanjuti hal ini, BPJS Kesehatan akan bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri.

"Target tahun ini diharapkan ada peraturan yang bisa diterapkan dalam peraturan Kementrian Dalam Negeri, saat ini sedang disusun," ujar Endang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×