kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.554.000   13.000   0,51%
  • USD/IDR 18.189   15,00   0,08%
  • IDX 4.920   15,48   0,32%
  • KOMPAS100 632   2,75   0,44%
  • LQ45 501   3,97   0,80%
  • ISSI 163   -0,60   -0,36%
  • IDX30 283   2,68   0,96%
  • IDXHIDIV20 382   4,30   1,14%
  • IDX80 73   0,29   0,40%
  • IDXV30 106   0,87   0,82%
  • IDXQ30 95   1,13   1,20%

Sukuk PNM kantongi peringkat idA+(sy) dari Pefindo


Kamis, 27 Mei 2021 / 13:17 WIB
ILUSTRASI. PNM. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/foc.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pemeringkat Efek Indonesia ( Pefindo) menegaskan peringkat idA+(sy) untuk Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM. Nilai surat utang direvisi dari Rp 2,0 triliun menjadi Rp 2,2 triliun. 

Pefindo menyebut, pendanaan syariah tersebut mengindikasikan bahwa kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen jangka panjang adalah kuat dibandingkan emiten lain. 

"Namun perusahaan akan mudah terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi dibandingkan instrumen yang peringkatnya lebih tinggi," kata Pefindo, Selasa (25/5). 

Baca Juga: Komite privatisasi sudah setujui pembentukan holding BUMN ultra mikro

Adapun tanda tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat di atas rata-rata kategori yang bersangkutan.

PNM adalah institusi finansial yang memiliki fokus untuk menyediakan pembiayaan dan bantuan teknis untuk sektor mikro, kecil, menengah (UMKM), dan juga koperasi. 

Pada 31 Maret 2021, PNM memiliki 62 kantor cabang, 626 unit ULaMM, 2.735 kantor Mekaar yang berfokus pada pembiayaan ultra mikro di seluruh Indonesia, menyediakan produk dan layanannya kepada lebih dari 8,9 juta klien aktif. PNM 100% dimiliki oleh pemerintah Indonesia.

Selanjutnya: Per April 2021, pembiayaan PNM tumbuh 159% menjadi Rp 16,8 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
11.11
Kontan Academy
[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×