Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indosat Tbk (ISAT) melalui anak usahanya yakni PT Aplikanusa Lintasarta telah melepas saham (divestasi) di PT Artajasa Pembayaran Elektronis. Hal ini menjadi penanda bahwa Artajasa alias operator ATM Bersama sudah tidak lagi berada di bawah kendali Lintasarta.
Adapun, porsi kepemilikan saham Lintasarta di perseroan saat ini tercatat menjadi sebesar 55%. Lintasarta terpaksa melego saham di Artajasa sebagai bentuk pemenuhan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP) dan PBI Nomor 19/8/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional berlaku.
Dalam aturan tersebut, BI selaku regulator sistem pembayaraan di Tanah Airmembatasi kepemilikan asing dalam perusahaan penyelenggara jasa sistem pembayaran maksimal sebesar 20%.
Asal tahu saja, kepemilikan saham mayoritas Indosat saat ini memang dipegang oleh perusahaan asing yakni Ooredo Asia Pte. Ltd sebanyak 65% dari total saham. Artinya, secara langsung Artajasa berada di bawah kendali asing.
Direktur Utama Artajasa Bayu Hanantasena menjelaskan bahwa saat ini proses divestasi masih berlanjut. Pun, Ia menyebut saat ini kepemilikan saham Lintasarta di Artajasa masih sebesar 55% namun tak lagi bertindak sebagai pengendali.
"Saat ini (Lintasarta) sudah bukan pengendali. Namun, masih memiliki saham 55%, sekarang masih dalam proses divestasi sahamnya," terangnya kepada Kontan.co.id, Rabu (13/3). Pihaknya menegaskan bahwa Lintasarta masih memiliki saham di perseroan namun hanya sebagai investor saja.
Lebih lanjut, Ia menyebut tidak ada perubahan arah bisnis Artajasa dalam rencana divestasi saham Lintasarta. "Rencana bisnis tentu menyesuaikan dengan perkembangan industri dan peluang bisnisnya," sambungnya.
Sekadar informasi, menurut laporan keuangan perusahaan Lintasarta, rencana divestasi ini sudah dilakukan sejak tahun 2017 silam selepas PBI Nomor 19/8/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional berlaku.
Kala itu, Lintasarta melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk menyetujui rencana divestasi tersebut pada 13 Oktober 2017 silam.
Dus, pada 26 April 2018 Perjanjian Pemegang Saham menyebutkan bahwa Lintasarta bakal mempertahankan 55% kepemilikan, hanya saja terdiri dari 20% saham dengan hak suara sedangkan sisanya 35% saham tanpa hak suara yang berlaku sejak 1 April 2018.
Adapun, dampak dari hilangnya kendali Lintasarta terhadap Artajasa, Indosat mengaku telah mendapat keuntungan sebesar Rp 924,89 miliar hasil dari divestasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News