kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tak suntik dana, meski MKBD berkurang


Rabu, 22 Februari 2012 / 11:07 WIB
Tak suntik dana, meski MKBD berkurang
ILUSTRASI. Promo HokBen hari ini 1 Maret 2021 menawarkan paket Senin Homat seharga Rp 44.000. Dok: Instagram HokBen


Reporter: Adi Wikanto, Riendy Astria |

JAKARTA. Berlakunya kebijakan pemisahan Rekening Dana Investor/Nasabah (RDI/RDN) mulai Selasa (21/2) menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan perusahaan sekuritas. Hampir semua perusahaan sekuritas mencatatkan penurunan nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).

Data Bursa Efek Indonesia (BEI), penurunan MKBD di Amcapital Indonesia tinggal Rp 69,8 miliar, sehari sebelumnya Rp 74 miliar. Kemudian Artha Securities Indonesia dari Rp 31,2 miliar menjadi Rp 28,6 miliar dan Bahana Securities dari Rp 346,9 miliar menjadi Rp 339,2 miliar.

Lalu, BNI Securities dari Rp 107,4 miliar menjadi Rp 97,3 miliar, dan BNP Paribas Securities Indonesia dari Rp 212,3 miliar tinggal Rp 197 miliar. "MKBD berkurang, karena pemisahan dana nasabah melalui RDI baru 85%," ujar Eko Yuliantoro, Direktur Utama Bahana Securities, singkat. Ia hanya memastikan tidak ada penambahan modal.

Penurunan MKBD cukup besar di Bumiputera Capital Indonesia, dari Rp 58,7 miliar menjadi Rp 33,5 miliar, eTrading Securities dari Rp 74,96 miliar menjadi Rp 55,9 miliar, HD Capital dari Rp 61,3 miliar menjadi Rp 45,4 miliar. Mandiri Sekuritas juga terpangkas Rp 14 miliar menjadi Rp 106,1 miliar.

Kemudian, MKBD turun besar adalah Panin Sekuritas, dari Rp 371,5 miliar menjadi Rp 337,7 miliar. "MKBD pasti tergerus, tapi tidak masalah karena masih mencukupi," kata Hendrata Sadeli, Presiden Direktur Panin Sekuritas, kemarin.

Memang, MKBD Panin Sekuritas cukup besar, jauh dari batas minimal Rp 25 miliar. Namun, sebagai perusahaan penjamin emisi, berkurangnya MKBD mengurangi kapasitas penjaminan. Catatan saja, setiap perusahaan sekuritas hanya bisa memberikan penjaminan penerbitan emisi maksimal empat kali dari MKBD.

Marciano H. Herman, Direktur Utama Danareksa Sekuritas, mengakui ada penurunan MKBD akibat pemisahan RDI yang tak tuntas. Tercatat, MKBD berkurang dari Rp 412,6 miliar menjadi Rp 405 miliar. "Tapi tidak perlu tambah modal," katanya

Sayang, sampai berita ini naik cetak, KONTAN tidak berhasil menghubungi manajemen sekuritas lain. Bapepam-LK memberi waktu pengembalian dana nasabah hingga 24 Februari. Saat ini, dana nasabah yang belum dikembalikan menjadi pengurang MKBD. Namun, regulator baru memberi sanksi ke sekuritas dengan MKBD di bawah Rp 25 miliar setelah batas pengembalian dana tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×