Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi terkait tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan investasi Asuransi Jiwasraya. Hari ini (29/4) kejaksaan memanggil dua mantan penjabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyebutkan, sanksi yang diperiksa adalah mantan pejabat yang menduduki posisi di Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK periode 2015 -2016.
Baca Juga: Kejagung periksa lima mantan pejabat OJK soal Jiwasraya
“Ada Kepala Bagian pada Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK Junaedi serta Kepala Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK Fakhri Hilmi,” kata Setiyono dalam keterangan pers, Rabu (29/4).
Keduanya merupakan pejabat struktural OJK, di mana Junaedi menjalani pemeriksaan lanjutan karena pertemuan sebelumnya dinilai belum mencukupi.
Ini merupakan pemeriksaan pertama bagi Fakhri yang kini menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK.
Baca Juga: Bankir sebut lanskap industri perbankan bisa berubah total, apa sebabnya?
Nantinya keterangan dua orang tersebut akan digunakan sebagai pembuktian berkas perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Maupun pembuktian berkas perkara pokok atau predicate crime atas dugaan perkara tindak pidana korupsi di Jiwasraya.