kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,64   6,79   0.75%
  • EMAS1.383.000 0,36%
  • RD.SAHAM 0.17%
  • RD.CAMPURAN 0.09%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.03%

Tersisa Enam Bulan, Beberapa BPD Bergegas Penuhi Modal Inti Melalui KUB


Rabu, 03 Juli 2024 / 19:41 WIB
Tersisa Enam Bulan, Beberapa BPD Bergegas Penuhi Modal Inti Melalui KUB
ILUSTRASI. Batas waktu Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk memenuhi modal inti tersisa hitungan bulan.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas waktu Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk memenuhi modal inti tersisa hitungan bulan. Setidaknya, hingga akhir tahun 2024 ini, ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan BPD memiliki modal inti minimal senilai Rp 3 triliun.

Atas dasar tersebut, tampaknya BPD-BPD yang saat ini belum memenuhi modal inti perlu mempercepat langkahnya. Data terakhir OJK per April 2024 mencatat masih ada 12 BPD yang belum memenuhi ketentuan modal, 10 di antaranya akan bergabung dalam Kelompok Usaha Bank (KUB).

Salah satunya, PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) yang saat ini masih berproses untuk bergabung dalam KUB Bank Jatim. Adapun, perkembangan terbaru dari proses tersebut adalah feasibility study dan dibarengi dengan rencana sinergi bisnis.

Direktur Bisnis BEKS Rodi Judo bilang bahwa proses ini merupakan bagian dari due diligence yang dilakukan oleh kedua bank. Namun, dia optimistis proses ini dipastikan tidak akan batal dan akan berlanjut untuk menjadi bagian dari KUB.

Baca Juga: Bank DKI Lakukan Due Diligence untuk Jadi Induk KUB Bank NTT

Adapun, alasan dari optimisme tersebut, kata Rodi, kedua bank ini saling membutuhkan. Mengingat, saat ini Bank Jatim dinilai memiliki likuiditas longgar dan di Banten banyak proyek strategis nasional yang bisa membuat Bank Jatim masuk dalam bentuk joint financing.

”Target kita minimal November itu selesai dan resmi bergabung dengan KUB Bank Jatim,” ujarnya.

Meski demikian, Rodi pun tak menutup mata bahwa proses KUB ini akan menemui beberapa rintangan. Terlebih, nantinya ketika sudah di tahap negosiasi antar pemegang saham terkait porsi kepemilikannya.

”Kan dari Bank Jatim sendiri pinginnya besar, waktu itu sempat minta di atas 50%, tapi pemegang saham kami kan keberatan, itu yang perlu dinegosiasikan untuk mencapai titik tengah,” tambah dia.

Baca Juga: Tambah Likuiditas, Bank Banten Sah Kelola RKUD Kabupaten Lebak

Di sisi lain, ia menyebutkan bahwa Bank Banten tidak hanya menunggu proses KUB tersebut untuk memenuhi modal inti. Salah satu yang dilakukan saat ini dilakukan adalah semacam inbreng aset yang nantinya menjadi aset Bank Banten dan bisa masuk dalam pos modal.

”Pemegang saham kita ini kan rencananya mau inbreng aset sekitar Rp 500 miliar, itu nanti bisa menjadi kantor pusat Bank Banten dan kantor cabang,” ujar Rodi.

Sebagai informasi, total ekuitas yang dicatat Bank Banten pada kuartal I-2024 senilai Rp 1,66 triliun. Angka tersebut tak berubah jika dibandingkan dengan periode akhir 2023 lalu.

Baca Juga: Kinerja Bank Bermodal Mini Diperkirakan Naik Dua Digit

Sementara itu, ada juga Bank NTT yang berencana akan bergabung dengan KUB yang akan dibentuk oleh PT Bank DKI. Di mana, pada 2023, ekuitas Bank NTT masih berada di posisi Rp 2,54 triliun.

Plt. Direktur Utama Bank DKI Amirul Wicaksono bilang prosesnya saat ini masih berlangsung. Saat ini tahap yang sedang dilalui baru tahap due diligence antara Bank DKI dan Bank NTT.

”Tapi kami pastikan saat ini kami hanya ada satu bank yaitu Bank NTT. Karena kalau kita tahu, BPD-BPD yang belum memenuhi modal kan sudah ada pasangannya masing-masing,” ujar Amirul.

Baca Juga: Sejumlah BPD Penuhi Modal Inti Unit Usaha Syariah

Lebih lanjut, Amirul mengungkapkan saat ini belum mengetahui berapa penyertaan modal yang akan dilakukan oleh Bank DKI untuk Bank NTT ini. Sebab, hal tersebut tentu menunggu hasil due diligence dan perhitungan yang sedang dilakukan.

Di sisi lain, dia mengakui saat ini masih ada beberapa tantangan yang ada ketika sedang melakukan proses KUB ini. Salah satunya adalah terkait keputusan dari pemegang saham masing-masing bank untuk memberi restu tersebut.

“Kita memakai konsultan juga untuk due diligence dan setelah ada hasilnya baru akan disampaikan kepada pemegang saham dan nantinya mereka sepakat, baru kita bisa deal,” tambahnya.

Amirul pun mengungkapkan proses ini diharapkan bisa rampung sebelum akhir tahun ini. Sebab, memang batas waktu pemenuhan modal akan berakhir hingga 31 Desember 2024.

”Semoga selesai ya kalau ada kata sepakat, kalau tidak sepakat ya pasti ada solusi lain untuk Bank NTT,” pungkas dia.

Selanjutnya: Produksi Baterai Lokal Dimulai, Industri Mobil Listrik Nasional Masuki Babak Baru

Menarik Dibaca: 30 Ucapan Hari Bank Indonesia, Diperingati Setiap 5 Juli

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×