Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri financial technology (fintech) berkembang di Indonesia, baik dari fintech payment maupun lending. Hal ini tercermin dari penyaluran pinjaman fintech lending tembus Rp 33,2 triliun per Mei 2019, sementara transaksi fintech payment Rp 47,1 triliun di 2018.
Pesatnya perkembangan fintech berbanding lurus dengan tantangan yang dihadapi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah dan otoritas harus mengantisipasi tantangan yang muncul dari pengembangan fintech di Indonesia.
“Tantangannya mulai dari mitigasi kemungkinan penyalahgunaan data pribadi pengguna layanan dan juga perkembangan fintech yang rentan akan risiko pencucian uang,” kata Darmin, dalam Indonesia Fintech Forum 2019 (IFF 2019) yang diadakan Keluarga Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (KAFEGAMA), Rabu (4/9).
Baca Juga: Luncurkan Gesit untuk awasi fintech, OJK terapkan supervisory technology
Tantangan lainnya, seperti bagaimana mengantisipasi fenomena winner takes all yang terjadi pada perkembangan e-commerce. Winnest takes all ketika segelintir platform e-commerce memonopoli pasar di tempat mereka berada.
Untuk itu, pemerintah dan otoritas perlu mendukung pertumbuhan fintech di Indonesia, seperti menyeimbangkan antara mitigasi risiko dan membukan ruang inovasi. Serta, perlu adanya pemahaman terhadap lanskap, ekosistem dan dinamika industri.
“Kunci keberhasilan semua itu adalah proses inovasinya serta kualitas sumber daya manusia. Maka itu pemerintah pada 2020 mulai fokus memberikan pendidikan, pelatihan dan advokasi,” ungkap Darmin.
Karena bagaimanapun, kata Darmin, inklusi keuangan melalui fintech justru lebih dalam dibandingkan perbankan. Untuk mengoptimalkan potensi inovasi layanan keuangan berbasis teknologi maka ada beberapa isu yang harus diselesaikan.
Baca Juga: Modalku menyediakan pinjaman kepada pedagang pasar hingga Rp 25 juta
Diantaranya, fintech menjadi pendorong tercapainya inklusi keuangan, perlu manajemen risiko melalui model regulatory sandbox, kehadiran sistem perlindungan konsumen yang kuat, dan adanya ekosistem digital.
Terakhir, perlu kerjasama dan koordinasi antara semua pihak terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News