kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.577.000   13.000   0,83%
  • USD/IDR 16.375   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.108   27,96   0,39%
  • KOMPAS100 1.052   -1,07   -0,10%
  • LQ45 828   0,75   0,09%
  • ISSI 212   -0,75   -0,35%
  • IDX30 426   0,83   0,19%
  • IDXHIDIV20 509   1,31   0,26%
  • IDX80 120   -0,25   -0,21%
  • IDXV30 124   -0,06   -0,04%
  • IDXQ30 140   0,01   0,01%

Pangsa Pasar Asuransi Syariah Diprediksi Kian Subur Tahun Ini


Rabu, 14 Januari 2009 / 08:44 WIB
Pangsa Pasar Asuransi Syariah Diprediksi Kian Subur Tahun Ini


Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pangsa pasar asuransi syariah di Indonesia bakal kian tumbuh subur tahun ini. Pelaku bisnis yakin, kondisi pasar finansial yang tak stabil justru menjadi pemicu maraknya penjualan produk asuransi syariah.

Berdasarkan data Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), sampai akhir kuartal tiga 2008 pangsa pasar asuransi jiwa syariah dari sisi perolehan premi bruto mencapai Rp 817,78 miliar. Nilai itu setara dengan 2% dari perolehan premi asuransi jiwa konvensional untuk periode yang sama. Tahun lalu, pendapatan premi asuransi syariah hanya 1,05% dari premi asuransi konvensional.

Sedangkan asuransi kerugian dan reasuransi syariah hingga triwulan III 2008 mendapatkan premi Rp 361,92 miliar. Itu setara dengan 0,02% dari pendapatan premi asuransi kerugian dan reasuransi konvensional. Persentase itu lebih kecil dibandingkan 2007 yang mencapai 1,47%.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) M. Shaifie Zein yakin pangsa pasar industri asuransi syariah tahun ini bisa naik dua kali lipat. "Kami akan terus berpromosi," ujar Shaifie Senin (12/1).

Shaifie mengakui, kendala utama membesarkan asuransi syariah adalah masalah sosialisasi. Masyarakat sudah terlanjur mengenal asuransi konvensional saja.

Dari sisi kebijakan, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatawarta mengatakan, pemerintah telah membuat aturan modal minimum asuransi syariah di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian yang telah di revisi menjadi PP 81/2008.

Selama ini, pembukaan kantor cabang syariah, perusahaan wajib menyediakan dana Rp 2 miliar untuk modal kerja. Tapi jika perusahaan asuransi syariah sudah memenuhi permodalan minimum Rp 50 miliar maka untuk pembukaan kantor cabang syariah tidak dikenai tambahan dana lagi. Sedangkan modal kerja minimum untuk unit usaha syariah tetap Rp 5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×