Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dessy Rosalina
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menuntaskan pemeriksaan tingkat kesehatan dan tata kelola perusahaan atau populer disebut good corporate governance (GCG) di industri perbankan.
Hasilnya,ada beberapa bank umum kelompok usaha (BUKU) 1 yang harus melepas atau mendivestasi saham mereka. "Pengawas perbankan sudah memanggil mereka untuk mendivestasikan sahamnya," tandas Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, Selasa (15/4).
Catatan OJK, bank BUKU 1 atau memiliki modal inti antara Rp 100 miliar sampai Rp 1 triliun, memiliki peringkat komposit (PK) di level PK-3, PK-4 dan PK-5 selama tiga periode penilaian berturut-turut. PK merupakan salah satu indikator tingkat kesehatan bank yang menyusut jika bank lalai menerapkan prinsip GCG.
Endang Kussulanjari Tri Subari, Deputi Dewan Komisioner OJK Bidang Pengaturan dan Pengawasan Industri Jasa Keuangan OJK, menambahkan jika tingkat kesehatan bank menurun, tapi tidak mau memangkas kepemilikan sahamnya, OJK memberikan solusi lain dalam bentuk merger atau konsolidasi. Jalan ini bisa ditempuh dengan tengat waktu selama lima tahun.
Saat ini, OJK memeriksa kesehatan bank mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/8/PBI/2012 tentang Kepemilikan saham Bank Umum yang terbit pada 13 Juli 2012 silam. Meski aturan itu dilahirkan oleh BI dan fungsi pengawasan telah beralih ke tangan OJK, aturan itu tetap menjadi acuan otoritas.
Jahja Setiaatmadja, Presiden Direktur Bank Central Asia (BCA), mengatakan, kondisi sehat membantu industri perbankan agar tumbuh dan mencetak laba. "Setiap bulan, kami meminta setiap divisi untuk melapor," katanya.
GCG merupakan satu dari empat komponen risk based bank rating (RBBR). Tiga komponen lain yakni profil risiko, rentabilitas dan permodalan. Makna PK yakni PK-1 (sangat sehat), PK-2 (sehat), PK-3 (cukup sehat), PK-4 (kurang sehat) dan PK-5 (tidak sehat). Kita tunggu, investor bank BUKU 1 mana yang bersedia melepas sahamnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News