CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   -35.000   -2,31%
  • USD/IDR 15.800   -121,00   -0,77%
  • IDX 7.322   55,53   0,76%
  • KOMPAS100 1.120   5,81   0,52%
  • LQ45 885   5,41   0,62%
  • ISSI 222   1,93   0,88%
  • IDX30 453   1,57   0,35%
  • IDXHIDIV20 545   1,27   0,23%
  • IDX80 128   0,70   0,54%
  • IDXV30 137   1,60   1,18%
  • IDXQ30 151   0,42   0,28%

Tiga alasan CoB belum dapat terlaksana


Kamis, 20 November 2014 / 16:42 WIB
Tiga alasan CoB belum dapat terlaksana
ILUSTRASI. Tren penurunan harga batubara turut menyeret harga saham-saham produsen batubara, termasuk Indika Energy (INDY).


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyebutkan, sedikitnya ada tiga alasan kenapa skema koordinasi manfaat alias Coordination of Benefit (CoB) antara perusahaan asuransi komersial dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belum dapat terlaksana.

Pertama, Azwir Arifin, Wakil Ketua Umum AAJI mengatakan, belum adanya petunjuk teknis yang jelas terkait penagihan klaim, kepesertaan, pembayaran premi dan iuran. Kedua, belum ditunjuknya kantor cabang prima BPJS Kesehatan untuk perusahaan asuransi melakukan input data klaim dengan menggunakan sistem INA CBG's.

Ketiga, belum adanya panduan mengenai penggunaan layanan web BPJS Kesehatan terkait dengan pendaftaran peserta, penagihan/pembayaran iuran dan penagihan klaim,” ujarnya, Kamis (20/11).

Apalagi, addendum yang diusulkan oleh BPJS Kesehatan saat ini jauh berbeda dengan kesepakatan yang telah diteken dengan 31 perusahaan asuransi komersial. Yakni, pendaftaran peserta CoB dan pembayaran iuran BPJS dilakukan oleh badan usaha. Ini menunjukkan tidak adanya koordinasi pembayaran iuran.

Selain itu, sambung Azwir, koordinasi manfaat dalam layanan klaim hanya untuk rawat inap tingkat lanjutan. Di fasilitas kesehatan CoB berlaku apabila peserta naik kelas kamar, dengan kondisi ada rujukan berjenjang dari rawat jalan tingkat pertama BPJS. Sementara, rawat jalan tingkat lanjutan di poli eksekutif dibayar oleh asuransi komersial.

Karenanya, AAJI dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), kata Azwir, mengajukan usulan agar prosedur pendaftaran peserta diberikan dua opsi, yakni langsung oleh badan usaha ke BPJS atau melalui asuransi. Keputusan itu diserahkan ke pihak badan usaha selaku peserta korporasi.

“Selain itu, usulan kami, jumlah faskes non BPJS juga ditambah. Tidak terbatas pada 17 rumah sakit saja, dengan penggantian sesuai INA CBG's tanpa perlu rujukan,” terang dia.

Ia juga menambahkan, agar koordinasi manfaat juga berlaku untuk peserta individu. Tidak terbatas pada peserta korporasi semata, termasuk penyempurnaan aturan dan mekanisme CoB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×