Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kemajuan dan kecanggihan teknologi bak pisau bermata dua. Ada saja oknum yang menyalahgunakan untuk tindak pidana. Seperti di industri finansial.
Modus yang saat ini tengah marak adalah dengan mengirimkan pesan penipuan melalui pesan WhatsApp. Pelaku tindak pidana mengirimkan pesan WhatsApp yang berasal dari kurir paket, undangan nikah, surat tilang elektronik, tagihan internet, lowongan pekerjaan, serta penipuan like dan subscribe/follow.
Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi mengatakan, modus penipuan melalui aplikasi WhatsApp sudah sangat berkembang. Dengan perkembangan tersebut, masyarakat yang mengalami kerugian juga semakin banyak.. Heru menilai seharusnya pihak regulator dapat bersikap tegas. Kementerian Kominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo dapat memanggil dan meminta pertangungjawaban pihak-pihak terkait. “Ditjen Aptika bisa meminta penjelasan ke Whatsapp," kata Heru, dalam keterangannya, Kamis (9/11).
Heru meminta agar masyarakat lebih berhati-hati ketika menggunakan platform tersebut dan menerima pesan dari pihak-pihak yang tak dikenal. “Masyarakat tetap kita dorong untuk lebih berhati-hati menjaga password dan kode autentikasi. Guna menghindari kejahatan ini, masyarakat selaku konsumen dapat memilih SMS dari pada email maupun WhatsApp dalam menggunakan aplikasi khususnya yang berkaitan dengan notifikasi dan autentikasi,” imbuh Heru.
Baca Juga: BNI Sekuritas Ajak Nasabah Terapkan Gaya Hidup Cyber-Secure Jaga Keamanan Investasi
Heru juga meminta agar perbankan, perusahaan jasa keuangan, dan enterprise lainnya yang selama ini mengirimkan one time password (OTP) melalui WhatsApp, dapat mempertimbangkan aspek keamanan yang dimilikinya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulator terkait juga harus dapat memastikan keamanan sistem yang dimiliki WhatsApp.
"OJK dan regulator terkait perlu mengatur untuk tidak menggunakan WhatsApp dalam mengirimkan 2-Step verification, dan sebaiknya melalui SMS. Hal yang sama juga berlaku puntuk promosi dan notifikasi, baik di perbankan, jasa keuangan, maupun enterprise lainnya. Jangan sampai informasi yang dikirimkan melalui WhatsApp dapat diretas oleh pihak yang tak bertanggung jawab,” terang Heru.
Selain itu, Kerja sama dengan operator telekomunikasi dinilai penting karena layanan seperti WhatsApp menggunakan nomor seluler untuk pertama kali mengidentifikasi penggunanya. “Pemerintah dan regulator perlu mengatur layanan over the top dengan tegas, termasuk standar keamanan, pelindungan konsumen dan kewajiban kerja sama dengan operator telekomunikasi," lanjut Heru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News