kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tingkatkan kewaspadaan terhadap pinjol ilegal, inklusi keuangan ikut didorong


Kamis, 21 Oktober 2021 / 16:15 WIB
 Tingkatkan kewaspadaan terhadap pinjol ilegal, inklusi keuangan ikut didorong
ILUSTRASI. Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak tahun 2016, bulan Oktober diperingati sebagai bulan Inklusi keuangan (BIK). Inklusi keuangan dapat didefinisikan sebagai akses terhadap produk dan layanan jasa keuangan yang bermanfaat dan terjangkau dalam memenuhi kebutuhan masyarakat maupun usahanya dalam hal ini transaksi, pembayaran, tabungan, kredit dan asuransi yang digunakan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. 

Bulan Inklusi keuangan ini akan dilakukan serentak secara nasional bekerja sama dengan Kementerian Lembaga terkait serta kantor-kantor lembaga jasa keuangan. Tujuan dari BIK sendiri adalah meningkatkan inklusi keuangan di Tanah Air. Di mana pemerintah sendiri menargetkan inklusi keuangan sebesar 90 persen di 2024.

Dalam Upaya mensukseskan Kegiatan BIK 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Jendral Informasi dan Komunikasi Publik melaksanakan kegiatan Creativetalks Pojok Literasi, dengan tema "Bijak Mengelola Keuangan, Waspada Pinjol Ilegal". 

“Komunikasi publik ini kami laksanakan sebagai pemenuhan tugas kami sebagai Government Public Relations. Dengan demikian diharapkan negara selalu hadir di setiap isu-isu negara, khususnya dalam hal ini adalah dalam agar masyarakat lebih mewaspadai pinjol ilegal”, ujar Koordinator Informasi dan Komunikasi Perekonomian I, Eko Slamet Riyanto dalam keterangannya, Kamis (21/10).

Baca Juga: Grab dan OVO luncurkan PATRIOT untuk dukung perluasan dan percepatan digitalisasi

Sementara Direktur Informasi dan komunikasi Perekonomian dan Maritim, Kementerian Kominfo, Septriana Tangkary menjelaskan salah satu upaya preventif pemerintah dalam mengatasi peredaran pinjaman online illegal di masyarakat adalah dengan upaya peningkatan literasi keuangan melalui diseminasi informasi positif kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya kepada milenial dalam memilih fintech yang aman.

“Sampai dengan 6 Oktober 2021, total terdapat 106 fintech lending yang terdaftar di OJK. Saya yakin diantara adik-adik yang hadir saat ini pasti tidak asing dengan fintech atau mungkin menggunakan jasa pinjaman online. Nah, perlu diingat bahwa perusahaan fintech juga terus diawasi oleh OJK” katanya.

Sependapat dengan hal tersebut, Ketua Fintech Center UNS, Irwan Tri Nugroho menjelaskan ada beberapa hal yang perlu diwaspadai terhadap fintech utamanya P2P lending, yaitu legalitasnya, jenis pinjamannya, tenor, interest rate yang sedikit lebih tinggi dari perbankan, term & conditions dan sumber dananya.

Salah satu usaha menghindari terjebak dalam pinjaman seperti ini adalah dengan melakukan pengelolaan keuangan dengan baik. Head of Advisor Finansialku, Robby Christy bilang hutang dapat bersifat Produktif maupun konsumtif. Utang konsumtif adalah utang yang digunakan untuk membeli barang yang tidak mendatangkan pemasukan. Sementara utang produktif adalah utang yang mendatangkan pemasukan.

Baca Juga: BI: Penurunan suku bunga kredit bank terus berlanjut pada September

“Prioritaskan keamanan keuangan baru kemudian menata keuangan jadi lebih baik. Jangan tergiur dengan iming-iming investasi, yang kemudian terjebak dengan yang instan”, tambahnya. 

Melalui peningkatan literasi keuangan pada masyarakat, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan kepada fintech, dan pada akhirnya dapat meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia. Sehingga mampu mencapai target inklusi keuangan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Selanjutnya: Jangan sampai jadi korban, ini daftar pinjol legal dan ilegal 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×