kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tips menghindari kejahatan keuangan akibat aksi SIM swap


Selasa, 14 Juli 2020 / 18:24 WIB
Tips menghindari kejahatan keuangan akibat aksi SIM swap
ILUSTRASI. ilustrasi Investasi Bodong; kejahatan keuangan; penipuan; borgol; palu hakim. Foto Dok Shutterstock


Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku kejahatan kini semakin lihat menguras harta kekayaan Anda.

Lewat akun media sosialnya, @ojkindonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ingin mengingatkan masyarakat terhadap aksi kejahatan dengan metode SIM swap.

Kejahatan SIM swap adalah pengambilalihan SIM card korban oleh pelaku kejahatan.

Akibatnya, SIM card yang kemudian aktif dan berlaku adalah SIM card milik pelaku, bukan lagi SIM card lama korban.

"SIM swap biasanya digunakan pelaku kejahatan, sebagai sarana untuk mengeksploitasi saldo perbankan korbannya," terang @ojkindonesia, Senin (13/7).

OJK mengingatkan, dalam tatanan kebiasaan baru atau new normal, peningkatan penggunaan layanan telekomunikasi perlu diimbangi dengan peningkatan kewaspadaan terhadap kejahatan (fraud) transaksi online (perbankan/uang elektronik).

Baca Juga: Kasus pembobolan rekening Ilham Bintang lewat SIM, Kemkominfo bakal panggil operator

Hal tersebut terutama dalam pemanfaatan fitur-fitur dalam bertelekomunikasi, seperti dalam kasus SIM swap fraud.

OJK telah bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), operator seluler, Bank Indonesia (BI), Divisi Humas Polri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Kerjasama tersebut meliputi pemberian informasi seputar cerdas bertelekomunikasi agar terhindar dari kasus SIM swap fraud.

Baca Juga: Cegah kejahatan, registrasi SIM card bakal pakai teknologi biometrik

Adapun sejumlah tips yang bisa Anda perhatikan agar terhindar dari aksi SIM swap adalah sebagai berikut:

1. Jangan memberikan data finansial kepada siapa pun atau pihak yang mengatasnamakan institusi. Data finansial itu baik berupa berupa personal identification number (PIN), card verification code (CVV)/card verification code (CVC) kartu kredit, user name, password, on time password (OTP).

2. Ganti secara berkala, semua jenis password Anda.

3. Stop mengumbar data pribadi Anda di media sosial. Data pribadi tersebut diantaranya meliputi nama lengkap Anda, nama ibu kandung, alamat lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta nomor kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

4. Jangan meng-in put data pribadi Anda di situs palsu atau fiktif. Situs palsu atau fiktif tersebut bisa berupa aplikasi malware, situs diskon palsu, dan situs yang mengobral hadiah.

Hal-hal tersebut sedapat mungkin Anda harus hindari, karena pelaku kejahatan mengincar data pribadi dan finansial Anda.

Baca Juga: Waspadalah, waspadalah! Ini ragam modus pembobolan rekening bank

Data-data tersebut akan digunakan pelaku kejahatan untuk mendapatkan kode rahasia OTP melalui penipuan dan atau peretasan, sebagai sarana mengeksploitasi saldo bank Anda.

Bila ada transaksi tidak dikenal pada rekening Anda, segera hubungi call center bank untuk meminta blokir rekening Anda. Lalu datangi gerai bank untuk mendapatkan solusi lebih lanjut. 

Jika hal tersebut dibarengi dengan tidak berfungsinya SIM card Anda secara tiba-tiba, segera hubungi operator seluler untuk menanyakan hal itu.

Baca Juga: Waspada penipuan modus SIM SWAP, perbankan siapkan strategi

Bila ada pergantian SIM card tanpa sepengetahuan Anda, kemungkinan besar Anda terkena SIM swap.

Adapun jika hal tersebut terjadi, segera minta operator selular untuk memblokir SIM card yang ada di tangan pelaku. Kemudian ikuti prosedur penyelesaiannya dengan membawa SIM card Anda.

Jangan lupa, laporkan kejadian yang Anda alami kepada pihak berwenang (kepolisian), untuk melengkapi pelaporan dan penyelidikan lebih lanjut.

Sebagai tambahan, call center Bank Indonesia (BI) ada di nomor 131 atau e-mail di alamat bicara@bi.go.id. Sedangkan call center OJK ada di nomor 157 dan alamat e-mail di konsumen@ojk.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×