Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku kejahatan kini semakin lihat menguras harta kekayaan Anda.
Lewat akun media sosialnya, @ojkindonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ingin mengingatkan masyarakat terhadap aksi kejahatan dengan metode SIM swap.
Kejahatan SIM swap adalah pengambilalihan SIM card korban oleh pelaku kejahatan.
Akibatnya, SIM card yang kemudian aktif dan berlaku adalah SIM card milik pelaku, bukan lagi SIM card lama korban.
"SIM swap biasanya digunakan pelaku kejahatan, sebagai sarana untuk mengeksploitasi saldo perbankan korbannya," terang @ojkindonesia, Senin (13/7).
OJK mengingatkan, dalam tatanan kebiasaan baru atau new normal, peningkatan penggunaan layanan telekomunikasi perlu diimbangi dengan peningkatan kewaspadaan terhadap kejahatan (fraud) transaksi online (perbankan/uang elektronik).
Baca Juga: Kasus pembobolan rekening Ilham Bintang lewat SIM, Kemkominfo bakal panggil operator
Hal tersebut terutama dalam pemanfaatan fitur-fitur dalam bertelekomunikasi, seperti dalam kasus SIM swap fraud.
OJK telah bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), operator seluler, Bank Indonesia (BI), Divisi Humas Polri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Kerjasama tersebut meliputi pemberian informasi seputar cerdas bertelekomunikasi agar terhindar dari kasus SIM swap fraud.
Baca Juga: Cegah kejahatan, registrasi SIM card bakal pakai teknologi biometrik
Adapun sejumlah tips yang bisa Anda perhatikan agar terhindar dari aksi SIM swap adalah sebagai berikut:
1. Jangan memberikan data finansial kepada siapa pun atau pihak yang mengatasnamakan institusi. Data finansial itu baik berupa berupa personal identification number (PIN), card verification code (CVV)/card verification code (CVC) kartu kredit, user name, password, on time password (OTP).
2. Ganti secara berkala, semua jenis password Anda.
3. Stop mengumbar data pribadi Anda di media sosial. Data pribadi tersebut diantaranya meliputi nama lengkap Anda, nama ibu kandung, alamat lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta nomor kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
4. Jangan meng-in put data pribadi Anda di situs palsu atau fiktif. Situs palsu atau fiktif tersebut bisa berupa aplikasi malware, situs diskon palsu, dan situs yang mengobral hadiah.
Hal-hal tersebut sedapat mungkin Anda harus hindari, karena pelaku kejahatan mengincar data pribadi dan finansial Anda.
Baca Juga: Waspadalah, waspadalah! Ini ragam modus pembobolan rekening bank
Data-data tersebut akan digunakan pelaku kejahatan untuk mendapatkan kode rahasia OTP melalui penipuan dan atau peretasan, sebagai sarana mengeksploitasi saldo bank Anda.
Bila ada transaksi tidak dikenal pada rekening Anda, segera hubungi call center bank untuk meminta blokir rekening Anda. Lalu datangi gerai bank untuk mendapatkan solusi lebih lanjut.
Jika hal tersebut dibarengi dengan tidak berfungsinya SIM card Anda secara tiba-tiba, segera hubungi operator seluler untuk menanyakan hal itu.
Baca Juga: Waspada penipuan modus SIM SWAP, perbankan siapkan strategi
Bila ada pergantian SIM card tanpa sepengetahuan Anda, kemungkinan besar Anda terkena SIM swap.
Adapun jika hal tersebut terjadi, segera minta operator selular untuk memblokir SIM card yang ada di tangan pelaku. Kemudian ikuti prosedur penyelesaiannya dengan membawa SIM card Anda.
Jangan lupa, laporkan kejadian yang Anda alami kepada pihak berwenang (kepolisian), untuk melengkapi pelaporan dan penyelidikan lebih lanjut.
Sebagai tambahan, call center Bank Indonesia (BI) ada di nomor 131 atau e-mail di alamat bicara@bi.go.id. Sedangkan call center OJK ada di nomor 157 dan alamat e-mail di konsumen@ojk.go.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News