Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai aset perusahaan penjaminan mengalami pertumbuhan per September 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan nilai aset perusahaan penjaminan mencapai Rp 48,24 triliun per September 2025.
"Nilai itu tumbuh sebesar 1,37%, jika dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya," ucap Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (7/11/2025).
Baca Juga: Minimalkan Risiko NPL UMKM yang Tinggi, Perusahaan Penjaminan Bisa Terapkan Upaya Ini
Jika ditelaah, pertumbuhan aset per September 2025 tercatat melambat, dibandingkan posisi pada bulan sebelumnya. OJK mencatat nilai aset perusahaan penjaminan mencapai Rp 48,83 triliun per Agustus 2025. Nilai itu tumbuh 1,94%, jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
Lebih lanjut, Ogi menerangkan nilai imbal jasa penjaminan yang diperoleh industri penjaminan per September 2025 sebesar Rp 5,8 triliun. Nilai itu terkontraksi 11,4%, jika dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Baca Juga: OJK: Penurunan Penjaminan Produktif Sejalan dengan Melandainya Kredit UMKM
Jika ditelaah, kontraksi nilai imbal jasa penjaminan per September 2025 terbilang membaik, jika dibandingkan pencapaian pada bulan sebelumnya yang sebesar 11,91% secara Year on Year (YoY). Mengenai IJP, Ogi sempat menyampaikan rencana untuk menetapkan batas bawah tarif Imbal Jasa Penjaminan (IJP).
"Hal itu guna menjaga iklim usaha penjaminan yang sehat dan kompetitif," ujarnya.
Sementara itu, Ogi mengungkapkan nilai klaim industri penjaminan mencapai Rp 5,24 triliun per September 2025. Nilainya terkontraksi sebesar 20,68% secara YoY.
Baca Juga: Aset Perusahaan Penjaminan Capai Rp 48,83 Triliun per Agustus 2025
Selanjutnya: Polda Metro: Ledakan SMAN 72 Jakarta Tidak Ada Kaitan dengan Aksi Terorisme
Menarik Dibaca: Provinsi Ini Diguyur Hujan Amat Lebat, Simak Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (11/11)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













