kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.425.000   10.000   0,41%
  • USD/IDR 16.643   -42,00   -0,25%
  • IDX 8.617   68,26   0,80%
  • KOMPAS100 1.189   7,78   0,66%
  • LQ45 855   3,60   0,42%
  • ISSI 305   2,18   0,72%
  • IDX30 439   -0,22   -0,05%
  • IDXHIDIV20 509   2,81   0,56%
  • IDX80 133   0,64   0,48%
  • IDXV30 139   1,08   0,78%
  • IDXQ30 140   0,30   0,22%

OJK: Kerugian Masyarakat Akibat Kasus Penipuan Keuangan Capai Rp 6,1 Triliun


Minggu, 12 Oktober 2025 / 14:10 WIB
OJK: Kerugian Masyarakat Akibat Kasus Penipuan Keuangan Capai Rp 6,1 Triliun
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat laporan total kerugian dana masyarakat akibat penipuan atau scam yang masuk melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencapai Rp 6,1 triliun.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat laporan total kerugian dana masyarakat akibat penipuan atau scam yang masuk melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencapai Rp 6,1 triliun. Adapun laporan tersebut dihimpun sejak IASC didirikan pada 22 November 2024 hingga 30 September 2025. 

Dalam periode tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut total dana korban yang sudah diblokir dari laporan yang masuk melalui IASC sebesar Rp 374,2 miliar.

"Total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 374,2 miliar," katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (9/10/2025).

Baca Juga: OJK: IASC Terima 274.772 Laporan Kasus Penipuan di November 2024-30 September 2025

Dalam periode yang sama, Friderica mengungkapkan jumlah rekening yang dilaporkan melalui IASC terkait penipuan sebanyak 443.235 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 87.819. Adapun IASC telah menerima sebanyak 274.772 laporan kasus penipuan sejak 22 November 2024 hingga 30 September 2025.

Sebagai informasi, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan kementerian/lembaga membentuk IASC untuk mempercepat koordinasi antarpelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi segera dan pemblokiran rekening terkait penipuan. 

Selain itu, bertujuan juga melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih diselamatkan, dan melakukan upaya penindakan hukum. IASC juga dibentuk dalam rangka meningkatkan upaya perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan. 

Baca Juga: OJK Bersama Satgas PASTI Hentikan 1.840 Entitas Keuangan Ilegal sampai September 2025

Selanjutnya: Saham Big Banks Net Sell Asing Rp 3,4 Triliun di Pekan Lalu, BCA dan BRI Tertinggi

Menarik Dibaca: Ini Dia Biaya Membangun Klub Sepak Bola Modern dengan Anggaran yang Realistis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×