Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kewajiban asuransi penyingkiran kerangka kapal, perlindungan, dan ganti rugi bagi pemilik kapal sepertinya menjadi angin segar bagi pelaku usaha asuransi, terutama bagi mereka yang sudah merintis lini bisnis asuransi kapal ini.
Salah satunya, Tugu Pratama Indonesia (TPI). Perusahaan asuransi kerugian ini tidak cuma menekuni aktivitas asuransi kerangka kapal dan kargo, tetapi juga menjadi satu-satunya perusahaan asuransi di Indonesia yang memiliki produk asuransi Protection and Indemnity (P&I).
Asuransi P&I merupakan perlindungan komprehensif bagi kapal yang mencakup, antara lain tanggungjawab terhadap pihak ketiga, dimana perlindungan ini tidak diberikan oleh marine insurance. P&I juga menjamin tanggungjawab terhadap penyingkiran kerangka kapal dan polusi lingkungan.
Menurut Yasril Y Rasyid, Direktur Utama TPI mengklaim, pihaknya satu-satunya yang menawarkan P&I lewat produk asuransi bertajuk Marine P&I. Produk ini sendiri baru meluncur tahun 2013 silam dan berhasil membukukan premi sebesar US$ 800.000 sampai akhir tahun lalu.
"Aturan kewajiban asuransi penyingkiran kerangka kapal ini berpotensi mengerek premi Marine P&I kami jadi dua kali lipat di tahun ini. Walaupun, aturan yang akan berlaku 1 Maret 2015 ini membuat banyak perusahaan asuransi mengajukan izin produk aktivitas sejenis, tetapi belum lengkap seperti P&I, hanya parsial," tutur dia kepada KONTAN, Kamis (5/2).
Saat ini, TPI sendiri masih menyasar kapal-kapal kecil yang mengitari perairan Indonesia. Meskipun, kapasitas TPI sendiri sudah mencapai US$ 25 juta. Hal ini dikarenakan, TPI masih menjadi pemain tunggal. Sementara, risiko yang membayangi aktivitas usaha ini tidak kecil.
"Karena itu, kami menginisiasi untuk membentuk konsorsium asuransi P&I dengan pemain lainnya. Sehingga volumenya juga bisa bertambah besar dan ujung-ujungnya rate premi bisa menjadi lebih murah. Kalau sekarang ini masih agak mahal, karena itu volumenya kecil dan risikonya tinggi," terang dia.
Kendala lainnya, Yasril menambahkan, asuransi di sektor kapal laut ini masih dinomorduakan. Sebelum kehadiran PM Nomor 71 Tahun 2013 dan sampai saat ini, asuransi hanya opsional yang bisa dibeli oleh pemilik atau pengelola kapal. Bukan kewajiban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News