kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Transaksi e-payment BPJSTK capai Rp 20 triliun


Rabu, 19 Oktober 2016 / 18:00 WIB
Transaksi e-payment BPJSTK capai Rp 20 triliun


Reporter: Dina Farisah | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJSTK) terus meningkatkan kapabilitas teknologi komunikasi dan informasi atau Information and Communication Technology (ICT). Hal ini demi mempermudah pelayanan kepada seluruh pekerja.

Secara keseluruhan channel BPJSTK meliputi 121 unit Kiosk, 187.000 users dan Rp 20 triliun transaksi e-payment, 206.000 perusahaan dengan 11 juta tenaga kerja yang di kelola dalam SIPP Online. Juga sebanyak 539.000 akses BPJSTK SMS dan 2,6 juta orang menggunakan e-klaim serta 10.000 Service Point Office.

Sumarjono, Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, pihaknya terus mengembangkan ICT yang mendukung self services untuk pekerja Indonesia. Pekerja dapat melakukan pendaftaran via Kiosk dan portal web www.bpjsketenagakerjaan.go.id, pembayaran iuran via ATM dan gerai Indomaret, pengelolaan data via SIPP Online, informasi via SMS services serta aplikasi BPJSTK Mobile. 

Pekerja bahkan dapat melakukan klaim jaminan hari tua (JHT) melalui situs. Implementasi verifikasi seluruh akses e-channel BPJSTK telah menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK).

BPJSTK juga telah mengembangkan fitur Layanan Pengaduan bagi aplikasi BPJSTK mobile di smart phone untuk para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya apabila data yang tertera pada BPJSTK Mobile tidak sesuai, peserta dapat langsung menginformasikan melalui aplikasi tersebut. 

“ICT memiliki peranan penting dalam usaha kami untuk memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia. Kami berkomitmen untuk menyempurnakan sistem IT menjadi lebih baik lagi," pungkas Sumarjono melalui keterangan pers yang diterima KONTAN, Rabu (19/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×