Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat 14 penyelenggara dari 96 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar per Mei 2025.
Jumlah tersebut berkurang satu perusahaan, jika dibandingkan posisi bulan sebelumnya. Per April 2025, OJK mencatat terdapat 15 penyelenggara dari 96 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar.
Lebih lanjut, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menerangkan 5 dari 14 penyelenggara telah menyampaikan surat komitmen dan action plan pemenuhan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar.
Baca Juga: Outstanding Pembiayaan Fintech P2P Lending Rp 82,59 Triliun per Mei 2025
"Sebanyak 2 penyelenggara fintech lending syariah yang sudah menyampaikan action plan untuk melakukan merger. Sisanya, tujuh penyelenggara kini dalam proses penjajakan dengan calon strategic investor," ucap dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (2/6).
Agusman menyebut pemenuhan ekuitas minimum fintech lending akan makin meningkatkan ketahanan dan daya saing para penyelenggara. Pada akhirnya, hal itu akan memperkuat industri fintech lending secara keseluruhan.
OJK akan terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari 14 perusahaan fintech lending yang dimaksud.
"Baik berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) maupun dari new strategic investor yang kredibel, mendorong konsolidasi, serta opsi pengembalian izin usaha," kata Agusman.
Baca Juga: Peminjam Fintech Meningkat, Cek Pinjol Resmi OJK Juli 2025 Agar Tak Tertipu Ilegal
Sementara itu, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 82,59 triliun per Mei 2025. Nilai itu tercatat tumbuh sebesar 27,93% secara Year on Year (YoY).
Adapun tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 per Mei 2025 tercatat sebesar 3,19%. Angka TWP90 per Mei 2025 tercatat memburuk, jika dibandingkan posisi Mei 2024 yang sebesar 2,79%. Begitu juga TWP90 per Mei 2025 juga terbilang memburuk, jika dibandingkan dengan posisi April 2025 yang sebesar 2,93%.
Selanjutnya: Peringatan Dini Cuaca Besok 9-10 Juli, Waspada Hujan Lebat di Provinsi Ini
Menarik Dibaca: Yuk, Coba Pyramid Walking yang Efektif Bakar Kalori dan Lemak Tubuh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News