Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendorong perusahaan asuransi syariah mengembangkan produk yang sesuai kebutuhan industri halal. Targetnya, setidaknya di 2027, 50% pelaku industri asuransi syariah telah memiliki produk yang mendukung ekosistem halal nasional.
Namun, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) mencatat adanya tantangan dalam mendukung pengembangan ekonomi halal, misalnya literasi asuransi syariah yang masih belum merata pada pelaku industri halal, terutama di daerah dan pedesaan.
Baca Juga: Laba Askrindo Syariah Tumbuh 5,11% pada Semester I-2025
Pjs. Direktur Eksekutif AASI, Ronny Ahmad Iskandar menjelaskan bahwa banyak pelaku UMKM atau usaha rumah tangga yang beroperasi dalam skala kecil belum menjadikan asuransi sebagai bagian dari perencanaan usaha mereka.
“Pasar yang ada saat ini masih belum teredukasi dengan baik, masih banyak pelaku UMKM halal atau industri halal yang belum memahami fungsi dan manfaat asuransi syariah,” ujar Ronny kepada Kontan, (23/7).
Baca Juga: OJK Dorong Pengembangan Asuransi Syariah untuk Industri Halal
Menurutnya, selain pemahaman masyarakat, tantangan juga muncul dari sisi struktur produk. Ia memandang hal ini perlu untuk ditinjau kembali, khususnya terkait ketentuan asuransi mikro berbasis syariah.
“Dengan begitu, asuransi mikro syariah semakin relevan dalam mendukung pengembangan pasar yang mayoritas populasinya muslim, sekaligus memperkuat posisi segmen ini sebagai target utama industri asuransi syariah,” tambahnya.
Selanjutnya: Sinar Mas Land Meriahkan GIIAS 2025, Hadirkan Promo Menarik Pembelian Properti
Menarik Dibaca: Rayakan Hari Anak Nasional, Bluebird Ajak Anak Pengemudi Belajar Profesi di KidZania
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News