kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ujian Perdana Sertifikasi Agen Syariah Molor


Selasa, 06 Juli 2010 / 09:15 WIB
Ujian Perdana Sertifikasi Agen Syariah Molor


Reporter: Fransiska Firlana | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Upaya Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) melakukan ujian perdana sertifikasi agen syariah terpaksa mundur. Sekretaris Jenderal AASI Nanan Ginanjar mengatakan, semula ujian perdana itu dilakukan pada awal Juli ini, tapi terpaksa mundur karena ada beberapa kendala.

"Kalau masalah teknis kamu sudah siap, tapi masih ada masalah administratif yang belum selesai dengan Asosiasi asuransi Jiwa Indonesia (AAJI)," kata Nanan kepada KONTAN, Senin (5/7).

Ia menegaskan, dalam melakukan sertifikasi agen asuransi syariah ini, AASI memang menggandeng AAJI. Soalnya, salah satu persyaratan mengikuti ujian sertifikasi agen syariah adalah, si agen harus mengantongi terlebih dahulu lisensi keagenan konvensional dari AAJI.

Persyaratan itu karena sertifikasi agen syariah ini hanya spesifik ke produk-produk syariah. Padahal sang agen juga harus menguasai asuransi jiwa konvensional. Inilah pentingnya agen syariah menunjukkan lisensi keagenan konvensional mereka.

Waktunya terlalu mepet

Ketua Standar Praktik AASI Ade Bungsu masih berharap ujian bisa dilaksanakan Juli ini atau paling tidak Agustus depan. Saat ini AASI terus melakukan sosialisasi kepada para anggota. "Masih perlu tahap edukasi sebelum masuk ujian. Maklum, ini merupakan sertifikasi perdana bagi agen syariah," tandasnya.

Sebagai tahap awal lisensi, para agen akan diperkenalkan lebih mendalam mengenai konsep asuransi syariah. Tujuannya, agar dalam memasarkan asuransi produk benar-benar sesuai dengan prinsip syariah.

Tapi. AASI tampaknya harus bekerja lebih keras. Belum semua anggota mengetahui rencana sertifikasi agen syariah ini. Seperti yang terjadi pada Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJB Bumiputera). "Meski agak berat, kalau nanti diwajibkan, mau tidak mau kami harus mengikutinya," cetus Kepala Departemen Keagenan AJB Bumiputera Carry Puturay. Keberatan perusahaan asuransi mutual ini lantaran jumlah agennya yang terhitung besar.

Head of Unit Syariah PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Yetty Rochyatini menambahkan, tantangan lainnya adalah waktu penerapan yang relatif dekat, yaitu awal tahun 2011. Padahal, produk asuransi syariah ini termasuk baru. Adanya kewajiban sertifikasi agen ini, bisa memperlambat penjualan produk asuransi syariah.

Lantaran penerapannya yang baru tahun depan, AASI tidak mencanangkan berapa jumlah agen yang harus bersertifikat tahun ini. Namun, beberapa waktu lalu, Ketua AASI Shaifie Zein pernah mengatakan, pihaknya berharap sekitar 70% dari agen yang memasarkan produk asuransi syariah, bisa mengantongi sertifikasi ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×