kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45933,41   5,06   0.54%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Untuk bentuk lembaga penjamin polis, pemerintah diminta siapkan dana Rp 4 triliun


Selasa, 19 November 2019 / 16:40 WIB
Untuk bentuk lembaga penjamin polis, pemerintah diminta siapkan dana Rp 4 triliun
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Pusat Asuransi Jiwasraya Jakarta, Selasa (15/1). Untuk mengatasi masalah lukuiditas di Jiasraya pemerintah akan mengundang BUMN dan investor asing masuk menjadi pemegang saham di Jiwasraya./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/15/


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) digadang-gadang bakal membidani kelahiran Lembaga Penjamin Polis Asuransi guna mengatur dan menghindari kasus gagal bayar yang terjadi seperti di AJB Bumiputera, dan Jiwasraya.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menyatakan secara ketentuan hukum, LPS memang tak berwenang untuk mengatur dana yang dihimpun industri asuransi. Meski demikian, ia mengaku pihaknya memang kerap diajak berdiskusi oleh pemerintah guna mendirikan lembaga baru tersebut.

Baca Juga: CIMB Niaga akan terbitkan obligasi maksimal Rp 3 triliun, segini kuponnya

“Kami bukan lembaga yang bertugas menjamin polis asuransi. Memang ada dalam Undang-undang dimana pemerintah ditugaskan membentuk Lembaga Penjamin Polis Asuransi. Selama ini kami juga sering diajak diskusi bagaimana baiknya rencana ke depan terkait lembaga tersebut,” katanya dalam jumpa pers di Kantor LPS, Jakarta, Selasa (18/11).

Halim menjelaskan sebelum mendirikan lembaga baru tersebut, ada sejumlah langkah yang mestinya disiapkan pemerintah. Pertama pembentukan Lembaga Penjamin Polis Asuransi membutuhkan dana yang tak sedikit.

Berkaca terhadap pendirian LPS pada 2005 yang memakan biaya hingga Rp 4 triliun, Halim bilang pendirian Lembaga Penjamin Polis Asuransi paling sedikit membutuhkan dana serupa.

“Apakah pemerintah siap menyediakan uang sebesar itu?” Ucap Halim.

Baca Juga: Bisa berujung perombakan direksi, evaluasi pada 142 BUMN ditargetkan selesai di 2020

Selain dari pemerintah, para perusahaan asuransi disebut Halim juga mesti siap untuk dibebani pungutan. Sebagai catatan LPS kini juga bertugas memungut premi dari perbankan per semester sebesar 0,1% dari rata-rata saldo bulanan total simpanan tiap periode.

Sepanjang Januari 2019 hingga Oktober 2019 sendiri LPS telah menghimpun premi dari perbankan senilai Rp 11,7 triliun. Nilai tersebut meningkat 4,46% (ytd) dibandingkan premi yang dihimpun sepanjang 2018 lalu senilai Rp 11,2 triliun.

“Ketiga industri asuransi juga mesti diatur dengan baik, dibuat instrumen pengembangan agar lebih sehat, agar tak timbul moral hazard. Kami sendiri siap apabila ditugaskan sebagai Lembaga Penjamin Polis Asuransi,” kata Halim.

Baca Juga: Selamatkan Asuransi Jiwasraya, ada investor yang akan masuk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×