Reporter: Barly Haliem, Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pengawas dan pengatur industri keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta manajemen PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) sedang berupaya keras meyakinkan dan menenangkan nasabah Bank Bukopin. Mereka menegaskan bahwa kondisi Bukopin baik-baik saja.
Upaya ini relevan dengan situasi yang sedang dihadapi oleh Bukopin. Sudah beberapa waktu ini, nasabah berupaya menarik terus duit simpanannya di Bank Bukopin.
Apalagi, keluhan nasabah di ranah media sosial makin hari makin rame. Di Twitter, semisal, Selasa (30/6), riuh keluhan nasabah Bukopin yang kesulitan menarik dananya.
Mereka juga mempertanyakan pembatasan penarikan dana di sejumlah kantor cabang Bank Bukopin (BBKP).
Tak hanya itu, foto ATM Bank Bukopin(BBKP) yang tak bisa digunakan, sampai adanya pengumuman kalau ATM Bukopin untuk sementara tak bisa digunakan juga ramai dicuitkan.
Berdasar reportase KONTAN di kantor Cabang Pembantu (Capem) Bukopin di Pondok Gede, Bekasi, misalnya, tampak antrean para nasabah yang mengambil dana di ATM sampai di teller. Salah satu nasabah yang tidak berkenan disebut namanya, mengatakan, ia telah mencoba menarik uang di Bukopin sejak Sabtu (27/6) namun tidak kunjung berhasil.
Dia mencoba kembali di hari Selasa (30/6). Namun petugas bank mengatakan pelayanan sudah ditutup.
Baca Juga: Begini cerita nasabah Bank Bukopin yang kesulitan mencairkan dana
Berkali-kali, Direktur Utama Bank Bukopin (BBKP) Rivan A Purwantono menegaskan bahwa tidak ada permasalah yang perlu dikhawatirkan oleh nasabah. Dia menandaskan, dua pemegang saham terbesar Bukopin, yakni Bosowa Corporation dan Kookmin Bank, berkomitmen tetap mendukung Bank Bukopin.
Saat ini PT Bosowa Corporindo dan KB Kookmin Co Ltd tercatat sebagai dua pemegang saham terbesar Bukopin. Bosowa memiliki sebesar 23,39% saham Bukopin, sementara Kookmin dari Korea Selatan memiliki sekitar 21,99% saham Bukopin.
Sekretaris Perusahaan Bank Bukopin Meliawati dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Selasa (30/6), juga kembali meyakinkan bahwa pembatasan penarikan dana di beberapa cabang Bank Bukopin dilakukan dalam kondisi situasional. Tujuannya agar Bukopin dapat memenuhi kebutuhan transaksi nasabah.
"Hal ini menjadi penyesuaian yang perlu dilakukan dan pejabat bank tetap memberikan penjelasan kepada nasabah sebagaimana standar pelayanan operasional perseroan," ujarnya seperti dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (30/6).
Ini adalah kali kedua pengumuman dibuat oleh manajemen Bukopin. Sebelumnya, pada tanggal 25 Juni 2020, Sekretaris Perusahaan Bukopin (BBKP) juga membuat pengumuman serupa.
Namun, upaya tersebut belum mampu mengembalikan 100% keyakinan sejumlah nasabahnya. Seperti yang sudah disebut dalam awal tulisan tadi, penarikan dana masih terjadi di Bukopin.
Besarnya tekanan penarikan dana simpanan oleh nasabah sebenarnya sudah tampak pada laporan keuangan Bank Bukopin (BBKP). Januari 2020, dana pihak ketiga di Bukopin tercatat masih Rp 75,76 triliun. Sebulan kemudian nilainya susut menjadi Rp 74,99 triliun.
Pada Maret 2020 turun lagi menjadi Rp 72,63 triliun, sementara posisi per April menjadi Rp 68, 11 triliun. Data terakhir juga menunjukkan nilainya susut lagi menjadi Rp 60,43 triliun per Mei 2020. Dengan kata lain, hitungan di atas kertas, brangkas bernama DPK Bank Bukopin (BBKP) sudah merosot sekitar Rp 15,33 triliun dalam lima bulan itu.