kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.917.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.789   -61,00   -0,36%
  • IDX 8.975   24,32   0,27%
  • KOMPAS100 1.244   9,59   0,78%
  • LQ45 882   8,84   1,01%
  • ISSI 330   0,91   0,28%
  • IDX30 451   1,60   0,36%
  • IDXHIDIV20 533   1,62   0,31%
  • IDX80 138   1,09   0,79%
  • IDXV30 147   -0,35   -0,24%
  • IDXQ30 145   0,87   0,61%

Usai Kantongi Izin, Sinar Mas Asuransi Syariah Fokus Pemindahan Portofolio


Senin, 26 Januari 2026 / 21:18 WIB
Usai Kantongi Izin, Sinar Mas Asuransi Syariah Fokus Pemindahan Portofolio
ILUSTRASI. Sinar Mas Asuransi Syariah akan menyelesaikan proses pemindahan portofolio yang sudah ada. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sinar Mas Asuransi Syariah (SMAS) resmi mengumumkan sebagai perusahaan asuransi umum syariah yang berdiri mandiri (full-fledged), setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-123/D.05/2025 per 23 Desember 2025. Sebelumnya SMAS merupakan Unit Usaha Syariah (UUS) dari PT Asuransi Sinar Mas.

Direktur Utama Asuransi Sinar Mas Syariah Daniel Armagatlie mengatakan pihaknya akan menyelesaikan proses pemindahan portofolio yang sudah ada terlebih dahulu pada tahun ini. Sebab, Daniel bilang ada ketentuan dari OJK bahwa proses spin off harus rampung dalam 3 bulan setelah mendapatkan izin.

"Untuk satu tahun ini, fokusnya kami menyelesaikan proses spin off dahulu. Jadi, portofolio dari unit yang selama ini di-handle oleh UUS, harus dipindahkan semua dalam 3 bulan. Oleh karena itu, kami berfokus melakukan transisi untuk pengalihan portofolio dahulu," katanya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

Baca Juga: Akulaku Menilai Pembiayaan Multiguna Berpotensi Jadi Penopang Industri Pembiayaan

Namun, Daniel menyebut apabila ada polis baru yang masuk, tentu polisnya akan langsung atas nama SMAS. Dengan demikian, akan terdapat pemisahan jalur antara bisnis baru dan bisnis lama yang ditangani unit sebelumnya.

"Untuk bekas unit itu, kami sedang menunggu izin OJK dahulu," tuturnya.

Dalam proses peralihan portofolio, Daniel mengatakan pihaknya juga menginformasikan kepada para nasabah. Dia bilang prosesnya memakan waktu 3 bulan sampai 6 bulan ke depan. Adapun semua proses pemindahan perlu dilaporkan kepada OJK juga. 

"Sebab, ketentuannya tidak boleh ada sepeser pun uang yang ditinggalkan di induk. Jadi, betul-betul aset, liability, hingga tabarunya yang ada di unit, harus dipindahkan semua ke perusahaan baru. Tentu butuh waktu transisi," ungkapnya.

Lebih lanjut, Daniel mengatakan SMAS tak ada masalah secara sistem dalam transisi dari unit menjadi perusahaan syariah mandiri. Dia bilang secara sistem, SMAS yang merupakan unit memang sudah dipisahkan dari awal dengan perusahaan induk, sehingga transformasinya kemungkinan akan lebih mudah dilakukan.

Baca Juga: Premi Asuransi Jiwa Anjlok? Produk Tradisional Selamatkan Industri

Hal itu dinilainya terasa berbeda jika dibandingkan saat menerima transfer portofolio dari asuransi lain yang memutuskan tidak melanjutkan spin off. Dia menyebut sejauh ini ada beberapa portofolio unit syariah lain yang sudah memberikan portofolionya ke SMAS. 

"Jadi, kami sebelumnya sudah terima sekitar 4 asuransi yang transfer portfolionya," katanya.

Daniel mengatakan hal itu tak terlepas dari adanya informasi kewajiban spin off unit usaha syariah yang sudah disampaikan pada 2021. Dengan demikian, setiap perusahaan tentu sudah memikirkan rencana mereka.

"Untuk perusahaan yang memiliki UUS dan memang melihat sudah keberatan dan menjadi tantangan dari segi permodalan dan lainnya, mereka ada yang memutuskan menutup unit usahanya. Jadi, itu yang sudah sebagian kami terima pengalihannya," ucap Daniel.

Jika menilik laporan keuangan ketika PT Sinar Mas Asuransi Syariah masih menjadi UUS Asuransi Sinar Mas, tercatat kontribusi gabungan yang dibukukan sebesar Rp 168 miliar pada 2025. Sementara itu, ekuitas dana gabungan yang dicatatkan sebesar Rp 809,14 miliar, serta tingkat rasio solvabilitas atau Risk Based Capital (RBC) sebesar 931,87%. 

Selanjutnya: Inovasi Lokal Pancalan Kantongi Hak Paten, Kejar Percepatan Konservasi Mangrove

Menarik Dibaca: Nasib Usaha di Ujung Tanduk? Campur Uang Pribadi dan Bisnis Bisa Picu Kerugian Lo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×