Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun untuk dapat memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Terkait hal itu, BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyatakan dalam regulasi tersebut diatur bahwa usia pensiun untuk pertama kali ditetapkan 56 tahun, kemudian bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya sampai mencapai 65 tahun.
Baca Juga: Tolak Kenaikan Usia Pensiun Jadi 59 Tahun, Serikat Pekerja Sebut Jadi Beban Pekerja
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, kenaikan bertahap untuk usia pensiun tersebut merupakan hal umum yang juga dilakukan di negara-negara lain yang menyelenggarakan program serupa.
Oni menambahkan harapan hidup yang meningkat, perubahan struktur demografi, upaya peningkatan produktivitas untuk menopang perekonomian, serta menjaga keberlangsungan program menjadi beberapa hal yang dipertimbangan pemerintah dalam menetapkan aturan usia pensiun tersebut.
"Hal tersebut sejalan dengan kondisi pekerja Indonesia, yang mana saat ini beberapa pekerja masih tetap dipekerjakan setelah pensiun atau perpanjangan. Ditambah Indonesia masih mengalami bonus demografi hingga puncaknya nanti pada 2042," ucapnya kepada Kontan, Kamis (9/1).
Baca Juga: Resmi! Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun untuk Pencairan JP BPJS Ketenagakerjaan
Lebih lanjut, Oni mengungkapkan sesuai dengan filosofinya bahwa Jaminan Pensiun (JP) ditujukan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta memasuki usia pensiun.
"Dengan demikian, peserta dapat melakukan klaim manfaat JP setelah memasuki usia pensiun yang telah ditetapkan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Oni juga menyampaikan untuk batas usia berhenti bekerja di masing-masing perusahaan dapat ditetapkan secara terpisah, melalui perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
"Dengan demikian, dapat dikatakan kenaikan usia pensiun tersebut tidak berdampak langsung kepada perusahaan," tuturnya.
Di sisi lain, sesuai PP 45/2015, Oni menerangkan setiap tahun manfaat JP juga mengalami kenaikan, tanpa adanya kenaikan iuran. Kenaikan manfaat tersebut diperhitungkan berdasakan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dan tingkat inflasi.
Baca Juga: Pensiun Dini bisa Mencairkan Klaim JP BPJS Ketenagakerjaan? Ini Aturannya!
"Upaya tersebut sepenuhnya ditujukan agar dapat menopang kesejahteraan dan menjamin kemandirian pekerja di usia tua," katanya.
Sementara itu, BP Jamsostek mencatat hingga 30 November 2024, dana kelolaan untuk progran Jaminan Pensiun mencapai 186,05 triliun yang diinvestasikan melalui beberapa instrumen, yaitu deposito dengan porsi 7,84%, obligasi 80,19%, saham 6,53%, dan reksadana 5,44%.
Dalam periode yang sama, Oni menyebut BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 206 ribu klaim jaminan pesiun dengan total nominal mencapai Rp 1,5 triliun.
Oni menerangkan dalam mengelola program JP, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk mengelola dana secara profesional, hati-hati, dan sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai informasi, dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, disebutkan untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun.
Baca Juga: 6 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan Mobile JKN sampai WhatsApp
Selanjutnya, mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun. Usia pensiun selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.
Artinya, pada 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun untuk dapat memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya: Penerbitan Perdana Obligasi Paradise Indonesia INPP Oversubscribed
Menarik Dibaca: Kapan Waktu Terbaik Makan Buah agar Manfaatnya Maksimal? Ini Jawabannya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News