Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Anna Suci Perwitasari
Hanya saja, Adiwarman bilang, aturan tersebut merupakan pengkajian dari draf UU Cipta Kerja. Artinya, dimungkinkan berbeda dengan UU Cipta kerja yang sudah disahkan oleh DPR.
Namun bila tidak diubah, maka bisa dibilang UU Cipta Kerja yang baru justru memudahkan investor untuk mendirikan bank syariah di Tanah Air. Adiwarman juga menambahkan, kemungkinan Pemerintah akan segera merilis aturan turunan mengenai UU baru tersebut, untuk memberi penjelasan lebih lanjut.
Menanggapi aturan baru tersebut, beberapa pelaku usaha perbankan syariah memilih untuk tidak berkomentar. Direktur Utama PT Bank BCA Syariah John Kosasih misalnya yang mengatakan pihaknya masih mengkaji lebih lanjut aturan tersebut.
Baca Juga: Merger dengan Bank Interim, modal BCA Syariah bakal makin kokoh
Hanya saja, menurut John, beleid baru ini dibuat justru untuk memperjelas ketentuan kepemilikan di perbankan syariah.
"Asing tetap boleh memiliki (bank syariah) tetapi dengan pola kemitraan dan ada batas ketentuan kepemilikan yang harus dipatuhi," katanya kepada Kontan.co.id, pekan lalu.
Begitu juga dengan Sekretaris Perusahaan PT Bank BRI Syariah Tbk (BRIS) Mulyatno yang menyebut ketentuan tersebut tentunya telah dipertimbangkan oleh Pemerintah.
"Mengenai hal tersebut akan lebih pas jika ditanyakan ke regulator," pungkas dia.
Selanjutnya: UU Cipta Kerja tak berdampak signifikan turunkan biaya operasional bank
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News