kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Wah! Ada 15 multifinance dipanggil oleh OJK


Selasa, 12 November 2013 / 14:54 WIB
Wah! Ada 15 multifinance dipanggil oleh OJK
ILUSTRASI. Lari pada sore hari (dok/steemit)


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil 15 perusahaan pembiayaan atau multifinance terkait tingginya rasio pembiayaan bermasalah atau non performing finance (NPF).

Deputi Pengawas Industri Keuangan Non Bank II Dumoly F Pardede bilang, pemanggilan terhadap perusahaan multifinance tersebut merupakan bagian dari sistem peringatan dini alias tersebut dalam rangka mitigasi risiko.

"Itu early warning system dalam rangka risk based supervision, itu dinilai kenapa dan bagaimana mitigasi resikonya," kata Dumoly, Selasa (12/11).

Dumoly menambahkan, pemanggilan kepada 15 perusahaan multifinance itu merupakan arahan dari Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank untuk memastikan pengawasan tetap konsisten menjaga situasi pasar.

Pemanggilan juga dilakukan terhadap perusahaan dana pensiun dan asuransi. Meski begitu, OJK belum memberikan tindakan tegas berupa pemberian sanksi kepada perusahaan tersebut.

Sebab, tingkat NPF mereka dinilai masih dianggap batas wajar. Perusahaan multifinance yang dipanggil itu paling tinggi memiliki NPF 5%. "Mereka hanya dimonitor," ujar Dumoly.

Dumoly bilang, batas normal NPF perusahaan multifinance ada pada kisaran 6%-8%. Sebelumnya, Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan OJK Tuahta Aloysius Saragih bilang, saat ini OJK proaktif memanggil perusahaan-perusahaan multifinance yang memiliki NPF tinggi.

"Akhir-akhir ini OJK memanggil direksi pembiayaan dengan NPL tinggi. Kami memanggil sekitar 10-15 perusahaan dan kami ajak bicara. Walaupun beberapa kejadian sekitar 5 tahun lalu, NPL tinggi sampai 17%-18%. Tapi sekarang OJK lebih pro aktif jika melihat NPL perusahaan tinggi, kami undang, kita selesaikan," jelas Aloysius.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×