Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini informasi mengenai financial technology (fintech) yang kudu diketahui semua orang. Asosiasi Fintech Pembayaran Indonesia (AFPI) telah menentukan besaran bunga pinjaman fintech lending yaitu sebesar 0,8% per hari.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede mengatakan besaran bunga tersebut merupakan jenis pinjaman multiguna yang memiliki karakteristik sama dengan pinjaman fintech dengan jangka waktu kurang dari 1 bulan.
Baca Juga: Marak fintech ilegal, Kredivo gadeng AFPI beri edukasi terkait fintech
"Untuk besaran bunga dari pembiayaan multiguna bervariasi dan dapat langsung diketahui ke aplikasi langsung. Tetapi maksimal bunga yang bisa diterapkan adalah 0,8% per hari untuk tenor pendek kurang dari 1 bulan saja," ujar Tumbur Pardede kepada Kontan.co.id, Kamis (5/9).
Menurut Tumbur Pardede, Prinsipnya adalah pembatasan maksimal bagi para penyelenggara untuk tidak menerapkan beban bunga, denda, administrasi, dan lain-lain sampai hari ke-90 adalah maksimal 100% dari pinjaman pokok.
Misalnya, pinjaman pokok 1 juta. Maka bila menunggak di hari ke-90 maka penyelenggara tidak boleh membebankan beban bunga, denda, administrasi, dan lain-lain lebih dari 1 juta. Artinya seluruh kewajiban pokok dan seluruh biaya adalah maksimal 2 juta.
Baca Juga: Pembiayaan multiguna oleh multifinance tumbuh 5,92% hingga bulan Juli
Bunga pinjaman merupakan biaya untuk setiap peminjaman yang di dalamnya adanya unsur bunga, biaya administrasi dan lain-lain yang totalnya tidak lebih dari 0,8%. Jadi, tidak hanya berisi unsur bunga pinjaman saja.
Sementara itu, besaran bunga pinjaman 0,8% per hari sudah diketahui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena aktivitas fintech lending pun diawasi baik oleh OJK dan AFPI. Sebelumnya, OJK menyerahkan besaran bunga pinjaman kepada AFPI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News