Reporter: Astri Kharina Bangun |
JAKARTA. Bank Dunia menilai peraturan perbankan Basel III merupakan salah satu regulasi yang bisa merespon krisis keuangan global di negara-negara emerging market. Basel III tak hanya menyentuh pada regulasi prudential skala mikro, melainkan juga skala makro dan dapat menjaga stabilitas sistem keuangan.
Wakil Presiden Bank Dunia untuk Pengentasan Kemiskinan dan Manajemen Ekonomi Otaviano Canuto mengungkapkan krisis keuangan global memperlihatkan pentingnya keterkaitan keuangan makro dan perlunya peraturan makro yang bijaksana.
"Menilai situasi finansial global belakangan, ini adalah waktu yang tepat bagi para pembuat peraturan dari emerging economies untuk bertemu dan mendiskusikan apa yang dapat mereka lakukan untuk memperkuat sistem finansial serta mengurangi kerentanan terhadap goncangan eksternal,” kata Canuto, Kamis (1/12).
Bank Dunia melihat negara-negara emerging market rentan terhadap arus dana asing yang bisa memperburuk kondisi keuangan pro-siklikal dan siklus sektor riil.
Aturan Basel III mencakup perlunya bank-bank untuk mempertahankan 4,5% saham umum serta rasio minimum modal inti (tier I) sebesar 6%. Basel III juga memuat unsur penyangga tambahan seperti countercyclical buffer yang memungkinkan para regulator menetapkan modal tambahan sebesar 2,5% ketika pertumbuhan kredit tinggi. Dalam Basel III diatur pula mengenai leverage ratio sebesar 3% dan dua rasio likuiditas (liquidity ratio).
Ketentuan yang tertuang dalam Basel III tersebutlah yang dianggap Bank Dunia dapat meredam kondisi sektor finansial yang pro-siklikal dan mengurangi risiko sistemik. Termasuk di dalamnya, cara menyikapi permasalahan likuiditas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News