kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Yakin Semua Bank Penuhi Modal, OJK: Tinggal 5 Bank dalam Proses Pemenuhan Modal Inti


Kamis, 22 Desember 2022 / 14:10 WIB
Yakin Semua Bank Penuhi Modal, OJK: Tinggal 5 Bank dalam Proses Pemenuhan Modal Inti
ILUSTRASI. Karyawan melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. OJK menegaskan, kini semua bank telah memiliki rencana aksi pemenuhan modal inti.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan harus memiliki modal inti Rp 3 triliun di akhir 2022. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, dari 37 entitas yang awalnya belum memenuhi ketentuan itu, kini semua bank telah memiliki rencana aksi pemenuhan modal inti.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, sebagian dana tambahan modal itu sudah masuk ke rekening escrow account bank tersebut. Sedangkan sisanya, tengah menjalankan aksi listing penguatan modal di pasar modal seperti rights issue.

“Yang dalam proses itu ada sekitar 5 bank, jadi 2 merger, 3 sedang proses listing. Secara keseluruhan kita yakini, seluruh bank itu sudah memenuhi ketentuan modal inti Rp 3 triliun itu,” ujar Dian secara virtual pada Kamis (22/12).

Baca Juga: RBB Perbankan, OJK Sebut Kredit Perbankan Tumbuh di Seluruh Sektor pada Tahun 2023

Sayangnya, Dian tidak merinci nama-nama lima bank tersebut. Memang OJK telah mewanti wanti bila bank tidak bisa memenuhi modal inti Rp 3 triliun di penghujung 2022.

Dian menerangkan, ada tiga opsi yang sedang didiskusikan OJK dengan para pemilik bank bermodal cekal tersebut.  Pertama, jika tidak ada tanda-tanda bisa memenuhi modal inti Rp 3 triliun menjelang tenggat waktunya maka OJK bisa melakukan merger paksa.

Oleh sebab itu, regulator telah menerbitkan Peraturan OJK No 18 tahun 2022 tentang Perintah Tertulis yang berlaku efektif pada 17 Oktober 2022. Belied ini dikeluarkan untuk memastikan agar perbankan bisa memenuhi ketentuan modal inti tersebut. 

Kedua, OJK mempertimbangkan untuk menurunkan status bank tersebut dari bank umum menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Ketiga, regulator akan meminta bank tersebut melakukan likuidasi secara sukarela jika pemilik bank tidak memiliki opsi lain.

Baca Juga: OJK: Bank Jangan Buru-Buru Bagi Dividen, Pencadangan Juga Harus Diperkuat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×