kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

20 BPR Berguguran di Sepanjang 2024, Ini Penyebab dan Dampaknya ke Industri


Jumat, 27 Desember 2024 / 05:09 WIB
20 BPR Berguguran di Sepanjang 2024, Ini Penyebab dan Dampaknya ke Industri
ILUSTRASI. Sepanjang tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 20 Bank Perkreditan Rakyat (BPR). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 20 Bank Perkreditan Rakyat (BPR). 

Apa alasan di balik BPR "berguguran" ini? Apa pula dampaknya bagi industri perbankan?  

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, memberikan penjelasan rinci mengenai kebijakan OJK yang membuat seolah BPR "berguguran" sepanjang 2024. 

Dia menegaskan bahwa pencabutan izin usaha tersebut adalah bagian dari pelaksanaan tugas OJK untuk menjaga stabilitas dan memperkuat industri perbankan, khususnya BPR dan BPR Syariah (BPRS). 

"Pencabutan izin usaha dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri BPR/BPRS serta melindungi kepentingan konsumen," ujar Dian dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat (25/12/2024). 

Menurut Dian, langkah ini bertujuan menciptakan ekosistem perbankan yang sehat dan berdaya saing. 

Baca Juga: Daftar 20 BPR dan BPRS yang Izinnya Dicabut OJK Sejak Awal 2024

OJK juga menegaskan bahwa upaya tersebut bertujuan melindungi nasabah dari potensi risiko akibat kondisi finansial BPR yang bermasalah. 

Menurut Dian, salah satu alasan utama di balik pencabutan izin adalah ketidakmampuan pemegang saham dan pengurus BPR yang berada dalam status Bank Dalam Pengawasan (BDP) untuk melakukan upaya penyehatan. 

Dian menjelaskan bahwa OJK, sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), hanya dapat memberikan status BDP maksimal selama satu tahun. 

Jika dalam periode tersebut tidak ada perbaikan signifikan, pencabutan izin menjadi langkah terakhir yang harus diambil. 

"OJK pada saat ini terikat kepada aturan dalam UU P2SK, di mana status BDP tidak boleh melampaui 1 tahun," kata Dian. 

Dian juga menyoroti bahwa pencabutan izin usaha bukanlah keputusan yang diambil secara tiba-tiba. 

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha 10 Lembaga Keuangan Mikro Sepanjang 2024



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×