kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

5 arah kebijakan OJK kembangkan IKNB syariah


Jumat, 19 September 2014 / 13:57 WIB
5 arah kebijakan OJK kembangkan IKNB syariah
ILUSTRASI. Simak cara meningkatkan Feng Shui di ruang tamu Anda, tingkatkan energi positif


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pesona industri keuangan non bank (IKNB) syariah di Tanah Air memang terus berpendar. Tengoklah, di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi global yang berdampak pada perekonomian domestik, IKNB syariah masih bisa menunjukkan giginya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sepanjang tahun lalu, pelaku IKNB syariah tumbuh 23,75%. Yakni dari 80 pelaku pada tahun 2012 silam menjadi 99 pelaku. Aset IKNB syariah juga meningkat 15,86% menjadi Rp 41,71 triliun yang diikuti dengan pertumbuhan pangsa pasarnya menjadi 3m16%.

Atas dasar itulah, wasit industri keuangan ini menerapkan lima arah kebijakan dalam pengembangan IKNB syariah tahun ini. Dalam situs resminya, kemarin, OJK menyebut, pertama, pihaknya akan melakukan pengembangan dan penerapan sistem pengawasan berbasis risiko pada IKNB syariah.

Selama ini, pengawasan berbasis risiko telah diterapkan pada sektor dana pensiun. Namun, ke depan, regulator akan menerapkan model pengawasan ini kepada seluruh pelaku IKNB, termasuk IKNB syariah. Kegiatan ini sudah dimulai tahun lalu dan akan dilanjutkan tahun ini.

Kedua, OJK mencatat, pengembangan produk IKNB syariah. Menurut OJK, keterbatasan akses masyarakat terhadap produk jasa keuangan non bank syariah dapat menjadi salah satu kendala bagi pertumbuhan industri. Keterbatasan akses itu dapat disebabkan keterbatasan jenis produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar.

Untuk itu, OJK akan memfasilitasi pelaku industri dalam melakukan inovasi produk jasa keuangan keuangan non bank syariah. Dengan kondisi saat ini, OJK menetapkan prioritas untuk pengembangan asuransi mikro syariah, dana pensiun syariah dan pembiayaan berbasis syariah.

Ketiga, peningkatan koordinasi dengan pemangku kepentingan, seperti Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, asosiasi industri, lembaga penelitian, asosiasi profesi, dan lembaga yang bergerak di bidang syariah dan pihak lain. Bahkan, OJK membentuk Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah.

Keempat, peningkatan program edukasi dan sosialisasi. Menurut OJK, tingkat literasi sektor asuransi sebesar 17,84%. Hal ini mengindikasikan masih sangat perlunya edukasi dan sosialisasi untuk memperkenalkan IKNB syariah kepada masyarakat, termasuk produk, layanan, potensi dan karir di IKNB syariah.

Arah kebijakan OJK yang kelima, yaitu peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya insani di bidang IKNB syariah. Sumber daya yang kompeten dalam jumlah yang cukup sangat diperlukan untuk melakukan inovasi yang mendukung perkembangan industri ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×