kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.389   -46,00   -0,28%
  • IDX 7.172   30,54   0,43%
  • KOMPAS100 1.044   3,16   0,30%
  • LQ45 813   1,58   0,19%
  • ISSI 225   0,08   0,04%
  • IDX30 425   1,08   0,25%
  • IDXHIDIV20 510   -0,54   -0,11%
  • IDX80 117   0,01   0,01%
  • IDXV30 121   -0,61   -0,50%
  • IDXQ30 140   0,12   0,08%

BI Perketat Aturan Sistem Kliring Bank


Rabu, 17 Maret 2010 / 09:52 WIB
BI Perketat Aturan Sistem Kliring Bank


Sumber: KONTAN | Editor: Johana K.

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) makin serius menuntut perbankan agar pintar dan berhati-hati mengelola likuiditas mereka. Salah satunya, lewat beberapa perubahan aturan sistem kliring bagi perbankan nasional.

Ketentuan baru ini termuat dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 12/5/PBI/2010 tentang Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Beleid ini merupakan revisi PBI Nomor 7/18/PBI/2005 yang berlaku selama ini.

Pejabat sementara (Pjs) Gubernur BI Darmin Nasution mengungkapkan, aturan tersebut berlaku mulai 30 April mendatang. Aturan yang makin ketat terlihat dalam mekanisme penyelenggaraan kliring debet yang tidak lagi memperhitungkan data keuangan elektronik (DKE) debet, kalau tidak didukung pendanaan awal atau prefund yang cukup. Artinya, proses perhitungan kliring debet sama dengan kliring kredit yang menganut prinsip no money no game.

Darmin menjelaskan, dengan kecukupan dana dari peserta kliring, risiko kredit bagi penyelenggara kliring bisa dihindari. Termasuk risiko kliring yang berpotensi melanggar undang-undang, karena DKE tak dijamin agunan berkualitas tinggi.

Di aturan baru, BI lagi memberikan kemungkinan saldo debet alias uncollateralized loan kepada bank yang kalah kliring. "Dalam aturan lama, saldo debet masih bisa terjadi meski sudah diminimalkan dengan prefund," tambah Direktur Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI Dyah N.K. Makhijani.

Bank sentral akan menyediakan informasi mengenai potensi kewajiban masing-masing bank secara nasional yang harus dipenuhi dengan prefund dalam kliring penyerahan. Hal ini sesuai jadwal kliring penyerahan pada masing-masing wilayah.

Forum bilateral

Nantinya, kalau ada DKE yang tidak diperhitungkan karena prefund tidak cukup, peserta penerima dan peserta pengirim harus menyelesaikan secara bilateral. "Yang diselesaikan adalah kewajiban kliring debet yang tidak dapat lagi dicover bank setelah saldo gironya nol, tidak mendapat dana dari pasar uang, dan tidak punya lagi agunan yang eligible untuk mendapatkan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP)," beber Dyah.

Makanya, PBI anyar itu mempersilakan pembentukan forum bilateral, termasuk mengatur sendiri beleid yang bersifat teknis. Meski begitu harus ada konsultasi dengan BI, dan pengaturan bilateral tak boleh bertentangan dengan kebijakan bank sentral.

Di mata bankir, beleid baru itu menuntut mereka lebih berhati-hati mengelola likuiditasnya. "Bank harus lebih hati-hati pinjam-meminjam sesama bank," kata Direktur Bisnis Bank UOB Buana Safrullah Hadi Saleh. Apalagi, penyelesaian bilateral memaksa bank penagih menanggung penuh risiko tagihan kliringnya.

BI juga menuntut bank lebih baik dan efisien mengelola likuiditasnya. "Aset and liability management (ALM) bank harus kerja lebih keras agar likuiditas tidak bermasalah," kata Safrullah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×