Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mendorong perusahaan asuransi jiwa untuk menjaga dan memperkuat sistem keamanan data internal maupun eksternal lewat sejumlah upaya agar tak terjadi kebocoran data pribadi nasabah.
Terkait hal itu, Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk memperkuat sistem keamanan data dengan penerapan teknologi. Selain itu, dia bilang asuransi jiwa juga perlu melakukan evaluasi dan memperbaarui seluruh kebijakan privasi, Standard Operating Procedure (SOP), dan kontrak terkait pihak ketiga agar sejalan dengan aturan yang diterapkan oleh regulator.
"Hal terpenting yang juga harus dilakukan oleh perusahaan adalah memberikan pelatihan kepada seluruh sumber daya manusia di internal mengenai implementasi persyaratan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan juga Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang mengatur kerahasiaan dan keamanan data pemegang polis," katanya kepada Kontan, Kamis (17/7).
Baca Juga: AAJI Sebut Gejolak Geopolitik Dapat Berdampak Terhadap Unitlink Berbasis Saham
Sementara itu, AAJI juga angkat bicara terkait isu kebocoran data di industri asuransi yang mencuat belakangan ini. Adapun kebocoran data ramai diperbincangkan seusai data pribadi selebgram dan artis Dara Arafah yang merupakan nasabah Allianz Indonesia disebarkan oknum vendor atau pihak ketiga melalui aplikasi pesan singkat.
Togar mengatakan kejadian itu langsung ditindaklanjuti dengan serius oleh perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. Dia berpendapat adanya kejadian itu juga menjadi alarm bagi industri asuransi jiwa untuk terus meningkatkan standar keamanan dan kerahasiaan data seluruh pemegang polis atau nasabah.
"Kami menyesalkan adanya kebocoran data pemegang polis yang dilakukan oleh oknum pihak ketiga atau third party administration (TPA) yang memiliki kontrak kerja sama dengan salah satu perusahaan asuransi jiwa," ungkapnya.
Togar menegaskan industri asuransi jiwa terus berkomitmen untuk menjunjung tinggi keamanan dan kerahasiaan data para pemegang polis, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Perlindungan Data Pribadi dan POJK Nomor 22 Tahun 2023.
Di sisi lain, Head of Corporate Communications Allianz Indonesia Wahyuni Murtiani mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti permasalahan yang menerpa Dara tersebut dan mengambil tindakan tegas. Dia menerangkan Allianz Indonesia pada 9 Juli 2025, telah menghubungi nasabah, melakukan koordinasi dengan vendor, serta melakukan penyelesaian keluhan dengan nasabah atas kejadian tersebut.
Baca Juga: AAJI Catat Premi Asuransi Jiwa Naik 3,2% di Kuartal I-2025, Ini Prospek Selanjutnya
Wahyuni menyampaikan Allianz Indonesia selalu menerapkan standar kerahasiaan data nasabah secara ketat, sesuai dengan prinsip perlindungan data yang berlaku, termasuk memastikan vendor yang bekerja sama mematuhi ketentuan yang diterapkan.
"Sebagai bagian dari komitmen tersebut, vendor yang bekerja sama dengan Allianz Indonesia telah mengambil tindakan tegas dan menerapkan sanksi berupa pembebasan tugas terhadap oknum yang dimaksud sesuai ketentuan dan kebijakan yang berlaku," ujar Wahyuni melalui pernyataan resmi kepada Kontan, Senin 14/7).
Lebih lanjut, Wahyuni menyampaikan Allianz Indonesia juga akan terus melakukan review, memperkuat pengawasan, serta koordinasi dengan seluruh mitra kerja untuk memastikan perlindungan kerahasiaan data nasabah. Dia bilang perlindungan data bagi Allianz Indonesia merupakan salah satu hal penting yang diterapkan dengan sangat serius.
Selanjutnya: Dandadan Season 2 Episode 3 Tayang Jam Berapa? Ini Situs Streaming Sub Indo Resmi
Menarik Dibaca: Inilah Lirik Lagu This Is For TWICE dan Terjemahannya dalam Bahasa Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News