Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan program dukungan asuransi guna memperkuat ekosistem industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar).
Program ini menghadirkan produk asuransi kredit yang ditujukan untuk membantu memitigasi risiko sekaligus meningkatkan kepercayaan pelaku dan masyarakat terhadap industri fintech lending.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, kehadiran asuransi diharapkan dapat mendorong pertumbuhan fintech lending yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan.
Baca Juga: AAUI Sebut Pembahasan Produk Asuransi Khusus Fintech Lending Masih Berlanjut
Menurutnya, meski program ini tidak bersifat wajib, penyediaan asuransi kredit dapat menjadi alternatif perlindungan bagi lender yang menyalurkan pembiayaan melalui platform fintech lending.
“Program dukungan asuransi bagi industri fintech lending ini juga telah tercantum dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023–2028,” ujar Ogi.
Ogi mengakui, penyelenggaraan asuransi pada sektor fintech lending memiliki tingkat risiko yang relatif tinggi. Namun, OJK meyakini bahwa dengan tata kelola yang sehat, manajemen risiko yang efektif, serta kepatuhan terhadap regulasi, asuransi kredit dapat memberikan manfaat signifikan, baik bagi industri asuransi maupun industri fintech lending.
Ia menekankan sejumlah aspek regulasi dan mitigasi risiko yang perlu diperhatikan, mulai dari pembebanan premi kepada pihak yang menanggung risiko, penerapan skema pembagian risiko (risk sharing), penggunaan sistem informasi yang andal, hingga penilaian risiko yang komprehensif dan analisis klaim yang akurat.
Baca Juga: Asuransi Kredit Masih Jadi Penopang, Meski Premi Turun 5,63% per April 2025
“Aspek-aspek ini menjadi kunci agar produk asuransi kredit dapat berjalan secara berkelanjutan,” kata Ogi dalam acara Peluncuran Program Dukungan Asuransi dalam Penguatan Ekosistem Penyelenggaraan LPBBTI di Jakarta, Selasa (16/12).
Lebih lanjut, Ogi menjelaskan bahwa premi asuransi harus menjadi bagian dari biaya manfaat ekonomi fintech lending dengan jangka waktu pertanggungan sekitar 12 bulan.
Dengan skema tersebut, dukungan asuransi diharapkan dapat memperkuat peran fintech lending sebagai alternatif pendanaan bagi masyarakat nonbankable, sekaligus tetap memberikan perlindungan yang memadai bagi lender.
OJK juga menegaskan pentingnya evaluasi pertanggungan secara berkala yang adil bagi seluruh pihak dalam perjanjian. Ogi menyebutkan bahwa penyesuaian atau kenaikan premi hanya dapat dilakukan saat perpanjangan polis, bukan di tengah masa pertanggungan yang masih berjalan.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menilai program dukungan asuransi ini memiliki peran strategis dalam menjaga keberlanjutan industri fintech lending.
Baca Juga: OJK Dukung Pembentukan Produk Asuransi Kredit Khusus Fintech P2P Lending
“Dengan adanya asuransi, industri fintech lending diharapkan dapat tumbuh lebih baik dan mampu menjawab berbagai tantangan serta risiko yang selama ini dihadapi,” ujarnya.
Pada tahap awal, asuransi kredit tersebut ditujukan bagi lender institusi. Ke depan, OJK akan terus mengembangkan cakupan program agar dapat menjangkau seluruh lender, termasuk lender ritel, seiring dengan penguatan ekosistem dan kesiapan industri.
Selanjutnya: Efek Banjir, Prabowo Akan Perbaiki dan Bangun 225.000 Hektar Sawah Baru
Menarik Dibaca: Pasar Kripto Ambles, Token Ini Melejit 25% ke Puncak Top Gainers
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












