kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

AAUI dan AAJI tolak percepatan pendaftaran BPJS


Kamis, 20 November 2014 / 17:34 WIB
AAUI dan AAJI tolak percepatan pendaftaran BPJS
ILUSTRASI. Reksadana saham, yang tercermin dari Infovesta Equity Fund Index, terkoreksi 1,49% di Mei 2023.?KONTAN/Fransiskus Simbolon/04/05/2015


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Industri asuransi komersial melalui Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menolak percepatan pendaftaran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan seperti tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013.

Pelaku usaha menganggap percepatan pendaftaran peserta yang jatuh pada 1 Januari 2015 mendatang terlalu cepat. “Kami mengusulkan revisi atas Perpres 111/2013. Kami akan mengirimkan surat kepada presiden untuk dikembalikan sesuai peta jalan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2013, yakni 1 Januari 2019,” terang Azwir Arifin, Wakil Ketua AAJI, Kamis (20/11).

Menurut Azwir, pelaku usaha belum siap, mengingat pelaksanaannya kurang dari dua bulan. Perubahan pemberlakuan pendaftaran peserta pun terbilang terlalu terburu-buru. Hal ini dikhawatirkan menekan industri asuransi komersial yang saat ini sudah terganjal dengan penerapan skema koordinasi manfaat (Coordination of Benefit) yang belum terlaksana dan terus berubah.

Dumasi M M Samosir, Direktur PT Asuransi Sinar Mas menambahkan, pihaknya melalui asosiasi terkait akan menyurati presiden dan mengajukan usulan dan keberatan industri. “Yaitu, revisi batas waktu pendaftaran peserta. Selain itu kami juga minta penyempurnaan petunjuk teknis CoB dengan melibatkan seluruh pelaku kepentingan,” tutur dia.

Sekadar informasi, dalam addendum CoB, BPJS Kesehatan mengusulkan pendaftaran peserta CoB dan pembayaran iuran program Jaminan Kesehatan Nasional disetorkan langsung oleh badan usaha. Ini menunjukkan tidak adanya koordinasi iuran kepesertaan. Tidak hanya itu, koordinasi klaim juga hanya berlaku untuk rawat inap tingkat lanjutan.

Pada fasilitas kesehatan BPJS, berlaku apabila peserta naik kelas kamar. Tetapi, pada fasilitas kesehatan yang di-CoB-kan, berlaku apabila peserta naik kelas kamar dengan kondisi ada rujukan berjenjang dari rawat jalan tingkat pertama BPJS.

“Padahal, diskusi BPJS dengan asosiasi dan pembuatan template kerja sama sudah dilakukan pada 2 April 2014. Namun, pada 9 Mei 2014, penandatangan kerja sama CoB 30 perusahaan asuransi dengan BPJS dalam empat tahap dengan isi perjanjian yang berbeda. Pada 27 Oktober 2014, BPJS Kesehatan melakukan perubahan (addendum CoB),” pungkas Dumasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×