kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.344   -87,00   -0,53%
  • IDX 7.174   31,13   0,44%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 816   3,34   0,41%
  • ISSI 225   1,43   0,64%
  • IDX30 426   2,51   0,59%
  • IDXHIDIV20 506   2,94   0,58%
  • IDX80 118   0,54   0,46%
  • IDXV30 120   0,81   0,68%
  • IDXQ30 140   0,62   0,44%

AAUI desak revisi undang-undang perasuransian


Senin, 21 Februari 2011 / 15:12 WIB
ILUSTRASI. Wisatawan menaiki wahana permainan di Jungleland, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (28/7). Kepemilikan Bakrieland Development (ELTY) di Jungleland terus berkurang


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Edy Can

JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mendesak pemerintah segera mengajukan rancangan revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Pasalnya, AAUI menilai, aturan main industri asuransi nasional membutuhkan pembaharuan.

Saat ini, harmonisasi rancangan revisi UU Perasuransian telah selesai di meja kerja Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Keuangan. Namun, produk hukum berusia hampir 20 tahun itu terpaksa menunggu untuk dibahas lebih lanjut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lantaran terganjal Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kejelasan siapa yang akan menjadi lembaga pengawas industri asuransi nantinya seharusnya tidak jadi masalah. Tinggal sebut saja dalam regulasinya, Kementerian Keuangan atau lembaga pengawas lainnya yang sedang dipersiapkan (OJK),” ujar Ketua AAUI Kornelius Simanjuntak kepada KONTAN, Senin (21/2).

Maklum, salah satu fungsi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sebagai pengawas industri asuransi bakal berpindah tangan ke OJK. Sementara, saat ini, pembahasan RUU OJK masih belum selesai.

Hal senada disampaikan oleh pelaku industri asuransi selaku Direktur Utama PT Asuransi Adira Dinamika (Adira Insurance) Willy Suwandi Dharma. Menurut dia, UU Perasuransian yang lama tidak lagi sesuai dengan kondisi industri asuransi nasional saat ini yang notabene mengalami banyak perubahan.

Menurutnya, ada beberapa perubahan yang tidak diakomodir oleh UU Perasuransian yang lama diantaranya payung hukum yang kuat untuk usaha asuransi syariah, termasuk keterbatasan kewenangan regulator. “Dan, memang cuma revisi saja yang bisa mendukung pertumbuhan industri asuransi sekarang ini,” terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×