kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.968.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.296   -38,00   -0,23%
  • IDX 7.118   -48,47   -0,68%
  • KOMPAS100 1.035   -9,01   -0,86%
  • LQ45 795   -6,82   -0,85%
  • ISSI 230   -1,51   -0,65%
  • IDX30 414   -1,63   -0,39%
  • IDXHIDIV20 485   -0,53   -0,11%
  • IDX80 116   -0,98   -0,84%
  • IDXV30 119   0,20   0,16%
  • IDXQ30 133   -0,23   -0,17%

AAUI Dukung SEOJK 7/2025 untuk Perkuat Tata Kelola Asuransi Kesehatan


Senin, 16 Juni 2025 / 10:02 WIB
AAUI Dukung SEOJK 7/2025 untuk Perkuat Tata Kelola Asuransi Kesehatan
ILUSTRASI. Premi Asuransi Umum-Suasana kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Rabu (8/1/2025). Wakil Ketua AAUI Bidang Teknik, 3 Wayan Pariama, menjelaskan bahwa penyusunan SEOJK tersebut telah melalui proses diskusi.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan dukungannya terhadap Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan yang diterbitkan pada 19 Mei 2025.

Wakil Ketua AAUI Bidang Teknik, 3 Wayan Pariama, menjelaskan bahwa penyusunan SEOJK tersebut telah melalui proses diskusi selama lebih dari satu tahun dengan berbagai pihak.

Menurut Wayan, latar belakang penyusunan SEOJK ini adalah meningkatnya rasio klaim (loss ratio) asuransi kesehatan akibat berbagai faktor, terutama inflasi medis. Ia menyebutkan bahwa sejumlah perusahaan asuransi umum mencatat rasio klaim di atas 100%, bahkan mencapai 120%.

“Kalau di asuransi umum, mungkin rata-rata masih di bawah 100%. Tapi di beberapa perusahaan lain, ada yang sudah mencapai 120%,” ujarnya dalam konferensi pers AAUI di Jakarta Selatan, Jumat (13/6).

Baca Juga: Reformasi Tata Kelola

Wayan menjelaskan bahwa lonjakan biaya pengobatan ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara lain. Menanggapi hal ini, OJK berupaya bekerja sama dengan asosiasi perasuransian untuk mengelola dampak inflasi medis.

Ia menilai SEOJK 7/2025 merupakan langkah strategis OJK dalam memperkuat tata kelola industri asuransi kesehatan. Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dalam penyusunannya juga diharapkan menciptakan ekosistem kesehatan yang lebih baik.

“Secara singkat, kami mendukung SEOJK itu karena kami juga dilibatkan dalam rapat-rapat penyusunannya,” kata Wayan.

AAUI juga mengapresiasi sejumlah ketentuan dalam SEOJK tersebut, antara lain peningkatan kapasitas dan tata kelola perusahaan asuransi. Dalam aturan itu, setiap perusahaan asuransi diwajibkan memiliki sumber daya manusia di bidang medis, termasuk ajun ahli kesehatan yang bersertifikat.

AAUI menyambut baik pembentukan Dewan Penasehat Medis (DPM) yang dapat bersifat kolektif lintas perusahaan, sehingga satu DPM tidak harus dimiliki oleh satu perusahaan saja.

Baca Juga: Askrindo Terapkan ISO 37001:2016 Tingkatkan Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi

Wayan juga menyoroti penerapan manajemen risiko melalui kewajiban skema *co-payment* minimal 10%. Ia menjelaskan bahwa skema ini bukan hal baru di industri asuransi, dan dapat mendorong kesadaran peserta terhadap biaya pengobatan.

“Dengan adanya co-payment, peserta menjadi lebih sadar dan diharapkan dapat memilih penyedia layanan kesehatan yang sesuai kemampuan tanpa mengurangi kualitas klinis pengobatannya,” jelasnya.

AAUI meyakini bahwa peningkatan pemahaman peserta terhadap biaya pengobatan dapat menurunkan total biaya klaim.

Selain itu, SEOJK 7/2025 juga mengatur soal Coordination of Benefit (CoB). OJK mewajibkan setiap produk asuransi kesehatan memiliki mekanisme CoB.

Wayan menyebut Kementerian Kesehatan telah menetapkan skema kerja sama antara penyedia layanan melalui BPJS Kesehatan dan asuransi tambahan dengan batas maksimum 200%, terdiri dari 75% BPJS dan 125% asuransi tambahan.

Baca Juga: AAUI Resmi Luncurkan Peta Jalan Pengembangan Asuransi Pertanian 2025–2030

“Kementerian Kesehatan sudah mengatur hal itu sejak November 2024. Prosesnya masih berjalan dan setiap perusahaan harus menjalin kerja sama dengan BPJS,” katanya.

Di sisi lain, perusahaan asuransi juga diminta memperkuat sistem dan kemitraan digital agar memungkinkan pertukaran data antara penyedia layanan kesehatan, perusahaan asuransi, dan pihak administrasi.

Wayan juga mengapresiasi masa transisi yang diberikan OJK. Ketentuan dalam SEOJK 7/2025 akan berlaku mulai 1 Januari 2026. Untuk produk dengan perpanjangan otomatis (automatic renewal), OJK memberikan waktu penyesuaian hingga 31 Desember 2026.

Terakhir, Wayan menyampaikan bahwa asosiasi perasuransian telah meminta bantuan OJK dan Kementerian Kesehatan untuk memfasilitasi komunikasi dan koordinasi antarlembaga. Langkah ini diharapkan dapat menyelesaikan berbagai pertanyaan sebelum aturan diberlakukan secara efektif.
 

Selanjutnya: Waspadai 5 Bentuk Gaslighting yang Biasa Dilakukan Pasangan Tanpa Sadar

Menarik Dibaca: Waspadai 5 Bentuk Gaslighting yang Biasa Dilakukan Pasangan Tanpa Sadar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×