kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

AAUI Minta OJK Tak Buru-buru Tetapkan Peningkatan Modal Asuransi


Selasa, 11 Juli 2023 / 18:39 WIB
AAUI Minta OJK Tak Buru-buru Tetapkan Peningkatan Modal Asuransi
ILUSTRASI. AAUI mengatakan, dalam memenuhi besaran modal minimal yang ditetapkan oleh regulator, asuransi memiliki tantangan tersendiri./pho KONTANCarolus Agus Waluyo/


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menaikkan modal (ekuitas) minimum adalah untuk memperkuat perusahaan asuransi dalam menghadapi tantangan dan akan berdampak baik.

Namun, Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwiyanto mengatakan, dalam memenuhi besaran modal minimal yang ditetapkan oleh regulator memiliki tantangan tersendiri. Menurutnya, itu akan memakan waktu lebih lama atau cukup untuk hal tersebut.

“Kalau tidak bisa memenuhi sendiri (modal minimum), maka pilihannya adalah konsolidasi dengan perusahaan asuransi lainnya,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (10/7).

Baca Juga: IFG Life Yakin Roadmap OJK Soal Aturan Perasuransian Memitigasi Permasalahan Industri

Bern mengungkapkan, sedangkan dalam aksi merger atau akuisisi memiliki tantangan sendiri juga dan belum tentu berjalan mulus. Sebab, kata dia, setiap perusahaan merasa punya DNA yang berbeda sehingga alih-alih menjadi lebih baik malah menimbulkan masalah baru.

“Diharapkan regulator tidak terburu-buru untuk menetapkan peningkatan permodalan, karena dampaknya sangat signifikan,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Bern, regulator diharapkan mempertimbangkan semua kajian dan masukkan dari asosiasi perasuransian serta melakukan diskusi lebih dalam agar mendapat pemahaman yang lebih komprehensif.

“Juga melihat perkembangan atau kondisi industri asuransi saat ini, agar nantinya maksud dan tujuan dari kebijakan ini dapat tercapai dengan tepat,” jelasnya.

Baca Juga: OJK Benahi Aturan Asuransi, Allianz Life Siap Patuhi

OJK memang tengah mengatur klasifikasi perusahaan asuransi berdasarkan modal. Setelah sebelumnya aturan semacam ini diterapkan ke industri perbankan, aksi akuisisi dan merger antar bank tak terelakkan.

Bank-bank bermodal kuat akhirnya mengakuisisi bank yang punya modal kecil, sementara sejumlah bank dengan modal kecil yang tak diakuisisi mengambil jalur merger.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×