CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.679   61,00   0,39%
  • IDX 7.319   74,90   1,03%
  • KOMPAS100 1.126   8,52   0,76%
  • LQ45 889   1,98   0,22%
  • ISSI 223   2,61   1,19%
  • IDX30 457   0,44   0,10%
  • IDXHIDIV20 553   -0,91   -0,16%
  • IDX80 129   0,59   0,46%
  • IDXV30 138   -0,35   -0,25%
  • IDXQ30 153   -0,01   0,00%

AAUI tak khawatir pembatasan kepemilikan asing


Selasa, 16 September 2014 / 15:35 WIB
AAUI tak khawatir pembatasan kepemilikan asing
ILUSTRASI. Berikut rekomendasi saham secara teknikal yang dapat dicermati untuk perdagangan Jumat (31/3). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pembatasan kepemilikan asing terhadap perusahaan asuransi dalam negeri sepertinya tidak berdampak besar bagi industri asuransi umum. Maklum, ketimbang industri asuransi jiwa yang porsi kepemilikan asing dengan lokalnya nyaris fifty-fify (50:50), kepemilikan lokal di industri asuransi umum masih mendominasi.

Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) bilang, sampai saat ini, pangsa pasar perusahaan asuransi umum lokal masih sekitar 81% dan sisanya 19% dikuasai perusahaan asuransi umum patungan (joint venture).

"Malah, 10 perusahaan asuransi umum teratas, sebanyak 6 – 7 perusahaan di antaranya adalah perusahaan asuransi umum lokal. Ini menandakan, asing atau joint venture belum dominan di industri asuransi umum, meski potensinya besar dan banyak investor asing yang melirik,” ujarnya, Selasa (16/9).

Makanya, sambung Julian, pelaku industri asuransi umum tidak terlalu khawatir dengan isu pembatasan kepemilikan asing yang saat ini sedang dibahas dalam Rancangan Undang-undang Perasuransian. Dalam rancangan beleid tersebut, regulator mengisyaratkan membatasi kepemilikan asing.

Di aturan yang berlaku saat ini, kepemilikan asing masih dibatasi hingga 80%. Namun, jika mengacu pada kesepakatan World Trade Organization (WTO), regulator boleh membatasi kepemilikan asing sampai 49%. “Di industri, kami ikut yang terbaik bagi regulator saja, mau 80% atau 49%,” terang dia.

Yang terpenting, Julian mengingatkan, apabila aturannya resmi diberlakukan, regulator memberikan tenggat waktu bagi pelaku industri untuk menyesuaikan. Sebab, tidak mudah juga jika kepemilikan asing dibatasi hingga 49%, tetapi tidak terserap oleh investor lokal.

“Kami kira, tenggat waktu untuk menyesuaikan bisa 5 – 10 tahun sejak aturan resmi berlaku. Apabila, hasilnya pembatasan tetap sama 80% seperti saat ini, ya lima tahun lah cukup untuk penyesuaian. Kalau mau 49%, kami kira tambah lagi lima tahun menjadi 10 tahun supaya matang persiapannya,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×