Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah AJB Bumuputera 1912 masih terus bergulir. Kali ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana yang terjadi pada asuransi berbentuk mutual tersebut.
Atas dasar itu, otoritas memerintah Ketua BPA Nur Hasanah untuk menemui penyidik Jus Marfinnor dan tim kantor OJK di Lampung pada Rabu (27/1) sebagaimana tertuang dalam surat panggilan yang ditandatangani Penyidik Eksekutif Senior OJK Andries Hermanto pada Senin (4/1).
Dalam surat itu disebutkan, tujuan pemanggilan tersebut untuk mendengar keterangan Nur Hasan sebagai saksi dalam perkara tindak dugaan tindak pidana di sektor keuangan.
Baca Juga: Diduga gelapkan dana perusahaan, mantan pejabat AJB Bumiputera 1912 ditahan
"Tindak pidana itu berupa mengabaikan, tidak memenuhi atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK," tulis surat yang diterima Kontan, Selasa (26/1).
Selain itu, BPA juga dinilai tidak melaksanakan perintah tertulis nomor: S.13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020 sebagaimana Pasal 53 dan 54 UU No. 11 Tahun 2011 tentang OJK Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang terjadi di AJB Bumiputera periode April 2020 sampai Oktober 2020.
Sejak pagi, Kontan telah menghubungi Nur Hasanah untuk diminta konfirmasi. Namun sampai saat ini, anggota BPA daerah perwakilan Sumatera bagian selatan itu belum memberikan jawaban.
Baca Juga: Jaksa Agung sebut kasus BP Jamsostek terpisah dari Jiwasraya
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Nasabah Bumiputera sekaligus Asisten Direktur Pemasaran Bumiputera Jaka Irwanta menyebut, pemanggilan BPA tersebut sebagai upaya perbaikan Bumiputera. Di sisi lain, regulator juga dinilai tegas terhadap siapapun yang melanggar hukum.
"OJK memberikan sanksi pidana bagi siapa saja yang melanggar Peraturan OJK atau PP 87 Tahun 2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama," tutupnya.
Selanjutnya: Kartu truf mengatasi sengkarut di AJB Bumiputera ada di tangan BPA, apa itu?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News