kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada pandemi Covid-19, santunan Jasa Raharja turun


Jumat, 04 Juni 2021 / 14:55 WIB
Ada pandemi Covid-19, santunan Jasa Raharja turun
ILUSTRASI. Pandemi Covid-19 membuat klaim atau pembayaran santunan PT Jasa Raharja (Persero) kepada korban kecelakaan menjadi turun.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 membuat klaim atau pembayaran santunan PT Jasa Raharja (Persero) kepada korban kecelakaan menjadi turun.

Kepala Divisi Pelayanan Jasa Raharja Haryo Pamungkas mengatakan, jumlah santunan yang dibayarkan perusahaan sebesar Rp 2,37 triliun pada 2020. Nilai itu turun 14,74% dibanding realisasi tahun sebelumnya yakni Rp 2,78 triliun.

Menurut Haryo, penurunan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, penyebaran virus corona membuat aktivitas di jalan raya menurun sehingga mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.

"Penurunan jumlah kecelakaan ini tentunya sejalan dengan penurunan jumlah korban yang menerima santunan yaitu pada tahun 2020 sebanyak 107.497 orang. Sedangkan pada 2019 sebanyak 129.443 orang atau turun 17%," kata Haryo, Jumat (4/6).

Baca Juga: Ini strategi IFG memperkuat tata kelola holding BUMN perasuransian dan penjaminan

Berbagai startegi telah dipersiapkan Jasa Raharja untuk memenuhi kewajibannya kepada masyarakat mulai dari sinergi dengan para stakeholder melalui optimalisasi teknologi informasi seperti pengembangan aplikasi Monika (Monitoring Data Kecelakaan).

"Hal ini sebagai tindak lanjut atas perjanjian kerja sama antara Jasa Raharja dengan kepolisian dan BPJS Kesehatan," terang Haryo.

Kemudian pengembangan system verifikasi rawatan digital yang merupakan sinergi dengan third party administrator dalam pengendalian biaya rawatan korban yang sedang dirawat di rumah sakit sehingga membantu perusahaan untuk memonitoring biaya rawatan hingga pasien selesai menjalani perawatan.

Selanjutnya, melakukan koordinasi dengan penyelenggara penjamin kesehatan lain seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Taspen dan Asabri sebagai penjamin kedua sampai dengan batas maksimal plafon dari Jasa Raharja.

Lalu pengembangan aplikasi mobile JR-Ku untuk meningkatkan kemudahan akses masyarakat berupa pengajuan santunan online. Kemudian optimalisasi integrasi data Dukcapil dengan memanfaatkan NIK, dalam memverifikasi keabsahan ahli waris dari korban kecelakaan.

Selain itu, optimalisasi integrasi dengan perbankan dengan memanfaatkan Cash Management System, sehingga pembayaran santunan dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.

"Kami juga melakukan edukasi dan kegiatan preventif kecelakaan lainnya melalui platform media sosial dan online lainnya, sebagai upaya awal dalam mengurangi fatalitas cidera korban kecelakaan yang berkorelasi dengan penyerahan santunan," terang Haryo.

Selanjutnya: Aset Indonesia Financial Group (IFG) tembus Rp 88,1 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×