kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.585.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.365   5,00   0,03%
  • IDX 7.171   16,08   0,22%
  • KOMPAS100 1.060   2,49   0,24%
  • LQ45 834   1,35   0,16%
  • ISSI 214   0,05   0,02%
  • IDX30 430   1,01   0,24%
  • IDXHIDIV20 510   -1,34   -0,26%
  • IDX80 121   0,13   0,11%
  • IDXV30 124   -0,74   -0,59%
  • IDXQ30 141   -0,35   -0,25%

Ini Tanggapan Asuransi Central Asia Terkait Putusan MK Soal Klaim Asuransi


Senin, 20 Januari 2025 / 18:37 WIB
Ini Tanggapan Asuransi Central Asia Terkait Putusan MK Soal Klaim Asuransi
ILUSTRASI. PT Asuransi Central Asia (ACA) menyampaikan industri asuransi tentunya akan menjadi lebih baik lagi dari sebelumnya. KONTAN/BAihaki/9/5/2011


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review terkait Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang dimohonkan oleh pemohon Maribati Duha, pada Jumat (3/1). Adapun permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara 83/PUU-XXII/2024. 

Dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan bahwa norma Pasal 251 KUHD yang dimohonkan oleh pemohon merupakan inkonstitusional bersyarat. Dengan demikian, diputuskan perusahaan asuransi atau penanggung tidak bisa membatalkan klaim secara sepihak.

PT Asuransi Central Asia (ACA) menyampaikan industri asuransi tentunya akan menjadi lebih baik lagi dari sebelumnya. 

Baca Juga: Sikapi Putusan MK, AAUI akan Lakukan Penyesuaian Perjanjian Polis Asuransi

"Unsur-unsur yang tidak ada kaitannya dengan governance dan aspek underwriting lebih baik, tentunya akan menjadi kerugian kalau itu tidak dilaksanakan oleh perusahaan asuransi," ucap Direktur Teknik ACA Syarifuddin saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (20/1).

Untuk memitigasi fraud terkait klaim asuransi ke depannya, Syarifuddin mengatakan ACA akan memperkuat infrastruktur atau organisasi yang ada di perusahaan untuk menangkal hal tersebut.

"Selain itu, kami juga tentunya akan memperkuat dari sisi produk-produk yang dijual ke masyarakat, dengan memperbaiki produk yang sekiranya bisa menimbulkan satu celah bagi para pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkan asuransi," kata Syarifuddin. 

Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) juga menyatakan akan menghormati putusan MK. 

Menyikapi putusan MK yang sudah final itu, Dewan Pengawas AAUI Kornelius Simanjuntak menilai perusahaan asuransi umum harus segera melakukan penyesuaian terhadap perjanjian polis asuransi. 

Baca Juga: Begini Strategi Asuransi Cakrawala Proteksi Hadapi Persaingan Asuransi Kendaraan

Dia mengatakan penyesuaian juga dilakukan untuk meningkatkan pelayanan perusahaan asuransi kepada masyarakat.

"Kami ingin menyederhanakan, ingin membuat polis lebih jelas dan ekosistemnya diperbaiki untuk meningkatkan pelayanan juga dan sebanyak mungkin untuk menghindari terjadinya sengketa-sengketa yang bersumber pada bunyi polis dan klausul. Itu yang menjadi tujuan," ungkapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (20/1).

Dalam usulan polis standar asuransi versi AAUI, Kornelius menerangkan jangan ada kata-kata yang mengaitkan dengan Pasal 251 KUHD berkaitan dengan kewajiban penyampaian/penyembunyian Informasi, keterangan, data (fakta material) dari pihak pemegang polis atau tertanggung. 

Selain itu, perlu diadakan perubahan nama dari Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) menjadi Surat Permohonan Asuransi Umum (SPAU). 

Adapun di industri asuransi jiwa dipakai nama atau istilah Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ), sehingga mempunyai keseragaman. 

Dia juga menyebut perlu diadakan perubahan dalam preambul atau perjanjian polis, sehingga narasinya lebih mendasar dan lebih kuat secara hukum. 

Selanjutnya: Investor Fokus Pelantikan Trump, Rupiah Menguat Tipis di Perdagangan Senin (20/1)

Menarik Dibaca: Hujan Turun di Daerah Mana? Ini Ramalan Cuaca Besok (21/1) di Jawa Barat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×