kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   6.000   0,39%
  • USD/IDR 16.200   -65,00   -0,40%
  • IDX 7.080   -2,93   -0,04%
  • KOMPAS100 1.048   -3,07   -0,29%
  • LQ45 822   1,36   0,17%
  • ISSI 211   -2,01   -0,94%
  • IDX30 422   2,45   0,58%
  • IDXHIDIV20 505   4,21   0,84%
  • IDX80 120   -0,32   -0,26%
  • IDXV30 123   -1,69   -1,35%
  • IDXQ30 140   1,02   0,74%

Ini Tanggapan OJK Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Klaim Asuransi


Selasa, 07 Januari 2025 / 21:47 WIB
Ini Tanggapan OJK Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Klaim Asuransi
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review terkait Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang dimohonkan oleh pemohon Maribati Duha, pada Jumat (3/1). Adapun permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara 83/PUU-XXII/2024.

Dalam amar putusan, MK menyatakan bahwa norma Pasal 251 KUHD inkonstitusional bersyarat. Dengan demikian, diputuskan perusahaan asuransi tidak bisa membatalkan klaim secara sepihak. 

Baca Juga: Ini Respons AAUI Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Klaim Asuransi

Mengenai putusan MK tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa OJK menghormati dan melaksanakan putusan MK.

"OJK akan meminta kepada pihak terkait, termasuk asosiasi, stakeholder, industri, dan publik untuk memperbaiki serta memperjelas dokumen perjanjian polis asuransi," ucap Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (7/1).

Lebih lanjut, Ogi bilang saat ini OJK sedang mempelajari langkah selanjutnya untuk memperbaiki proses perjanjian asuransi antara perusahaan dengan pemegang polis. Dia juga mengatakan OJK menyadari bahwa perlu adanya penguatan kesetaraan antara penanggung dan tertanggung dalam suatu perjanjian polis asuransi.

Baca Juga: Tanggapan OJK Soal Putusan MK Terkait Pasal 251 KUHD Tentang Klaim Asuransi

Oleh karena itu, OJK juga mendorong perusahaan asuransi untuk memperbaiki proses underwriting yang lebih baik, yang mana calon-calon pemegang polis diyakini memberikan informasi yang benar terkait dengan kondisi mereka.

"Apabila hal tersebut telah dilakukan, tetapi tetap terjadi suatu dispute atau sengketa, akan ditindak lanjuti melalui kesepakatan antarpihak, antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis atau tertanggung," tuturnya.

Ogi menerangkan sengketa bisa ditempuh melalui mekanisme Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) atau lewat pengadilan. Hal itu sesuai dengan amanah amar putusan MK tersebut.

Meski bisa diselesaikan dengan mekanisme tersebut, Ogi menekankan terlebih dahulu perlu adanya perbaikan-perbaikan dari perusahaan asuransi untuk memperjelas perjanjian pertanggungan serta perbaikan proses underwriting yang lebih baik.

Baca Juga: Kasus Sengketa Klaim Asuransi Diprediksi Makin Banyak Usai Putusan MK

Dalam amar putusan MK, Ogi menyampaikan terdapat beberapa hal penting yang perlu dipahami bahwa Pasal 251 KUHD tetap berlaku karena prinsip Utmost Good Faith merupakan prinsip yang universal.

Namun, perlu adanya perubahan yang disesuaikan, sehingga sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ogi menambahkan perlu adanya formulasi yang fair atau adil dan transparan terkait mekanisme pembatalan berdasarkan Pasal 251 KUHD dalam melindungi konsumen. Dengan demikian, perusahaan asuransi dapat menjalankan misinya dengan baik.

“Jadi, Pasal 251 KUHD perlu pengaturan lebih lanjut agar tidak bisa dimanfaatkan secara tidak benar baik oleh perusahaan asuransi, agen asuransi, atau konsumen yang tidak beriktikad baik,” ungkapnya.

Di sisi lain, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) turut angkat bicara terkait putusan MK tersebut. Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan pada prinsipnya AAUI menghormati proses hukum yang telah berlangsung.

Budi juga bilang AAUI menghormai hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan norma Pasal 251 KUHD bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk berkaitan dengan pembatalan pertanggungan harus didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung atau berdasarkan putusan pengadilan”.

"AAUI menghormati semua proses hukum yang telah berlangsung dan akan mematuhi putusan itu sebagai bagian dari hukum yang berlaku di Indonesia," ucapnya dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (7/1).

Baca Juga: Prudential Tanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Terkait Pasal 251 KUHD

Budi menyampaikan, AAUI memahami implikasi penting dari putusan itu bagi industri asuransi dan pemegang polis, khususnya untuk asuransi umum. Oleh karena itu, dia bilang AAUI telah dan akan mengambil beberapa langkah.

Saat ini, AAUI bersama pihak-pihak terkait sedang melakukan pengkajian mendalam atas isi dan implikasi putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, Budi menyebut AAUI akan mengkaji ulang ketentuan dalam polis asuransi yang berlaku, memastikan bahwa ketentuan tersebut sejalan dengan hukum dan semangat keadilan sebagaimana diamanatkan dalam putusan tersebut.

"AAUI juga akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai implikasi hukum dan operasional dari keputusan tersebut," tuturnya.

Budi berharap keputusan Mahkamah Konstitusi itu akan membawa dampak positif bagi industri asuransi di Indonesia. AAUI percaya bahwa dengan implementasi yang tepat, putusan itu dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi atau perasuransian. 

Selanjutnya: Wall Street Naik pada Selasa (7/1), Pasar Mencermati Data Ekonomi dan Rencana Trump

Menarik Dibaca: Penumpang Rombongan Bisa Dapat Diskon Tiket Whoosh 20%, Begini Caranya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×