kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

AdaKami Belum Ingin Beralih ke Pendanaan Sektor Produktif, Ini Sebabnya


Kamis, 30 November 2023 / 17:35 WIB
AdaKami Belum Ingin Beralih ke Pendanaan Sektor Produktif, Ini Sebabnya
ILUSTRASI. AdaKami belum berkeinginan untuk melakukan peralihan dari fokus pendanaan sektor konsumtif


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending AdaKami belum berkeinginan untuk melakukan peralihan dari fokus pendanaan sektor konsumtif saat ini ke sektor produktif.

Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss menegaskan saat ini perusahaannya masih berfokus pada pendanaan konsumtif. Dia menyebut jika ingin beralih ke sektor produktif, kendala terbesar ada pada perizinan.

"Kalau itu (beralih), dari perizinan beda. Kalau kami izinnya di konsumtif, untuk ke produktif berarti izinnyaa harus baru," ucapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (28/11).

Baca Juga: AdaKami Beberkan Detail Sanksi dari OJK Terkait Pelanggaran Penagihan

Jonathan menerangkan jika platform fintech lending ingin berfokus ke dua sektor pendanaan atau beralih, tentu harus memiliki dua izin juga.

"Ekosistemnya juga pasti dua," katanya.

Jonathan juga mengeklaim 40% peminjam menggunakan dananya untuk modal usaha. Oleh karena itu, dia menyebut pinjaman yang diterima dikembalikan ke peminjam digunakan untuk apa.

Jonathan menerangkan saat ini pinjaman paling favorit para peminjam berada di kisaran Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.

Baca Juga: AdaKami Siap Tunduk dengan RPOJK LPBBTI

Dia pun belum bisa memastikan nominal pinjaman favorit tersebut akan berubah atau tidak pada tahun depan seiring dengan perubahan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal penurunan bunga.

"Kami belum bisa lihat dampaknya soalnya perubahan efektif mulai 1 Januari 2024. Mungkin kami baru bisa bicara performa seusai Semester I-2024," ungkap Jonathan.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membuat perusahaan fintech P2P lending alias pinjol (pinjaman online) menyalurkan 70% pembiayaan ke sektor produktif dan 30% ke sektor konsumtif pada 2028.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×