kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

AFPI: Kerja sama dengan fintech payment bisa menguntungkan P2P lending


Kamis, 04 Juli 2019 / 22:42 WIB
AFPI: Kerja sama dengan fintech payment bisa menguntungkan P2P lending


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Niat PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) yang mengelola platform pembayaran digital LinkAja mengarap bisnis pinjam meminjam makin terang. LinkAja menggandeng fintech peer to peer (P2P) lending PT Kredit Pintar Indonesia atau Kredit Pintar dalam menunaikan langkah bisnis ini.

Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengapresiasi bentuk kerja sama antara fintech payment dan fintech P2P lending. Ia mengaku kerja sama ini akan berdampak baik bagi pengelola P2P lending.

“Lewat kerja sama ini, P2P akan lebih lebih mudah mengakuisisi konsumen, jika sudah terintegrasi ke ekosistem digital seperti fintech payment atau e-commerce. P2P lending-nya akan lebih mudah melakukan underwriting. Juga lebih mudah menganalisa risiko segmen,” ujar Kus kepada Kontan.co.id pada Kamis  (4/7).

Lanjut Kus, risiko pinjaman yang diberikan kepada pengguna fintech payment akan terukur. Lantaran bisa dilacak dari historis transaksi yang sudah dilakukan. Selain itu, P2P lending bisa membidik pinjaman kepada pengguna payment baik pembeli maupun mitra merchant.

Ia juga menilai bentuk kerja sama ini akan menjadi tren ke depannya. Ia melihat sebelumnya sudah ada kerja sama antara OVO dengan Taralite. Jauh-jauh hari, P2P lending juga menjalin kerja sama dengan e-commerce dalam menggarap pinjaman kepada mitra UKM milik e-commerce.

Bahkan perbankan juga menggandeng fintech P2P lending. Tak sampai di situ, perbankan juga melakukan investasi ke perusahaan P2P lending lewat anak perusahaan yang bergerak di bidang modal ventura.

Memang penyelenggara P2P lending dilarang melakukan kegiatan usaha di luar kegiatan yang sudah ditetapkan. Ini sesuai dengan POJK 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi. Hal inilah yang mendasari kerja sama antara fintech payment dan P2P lending terjadi.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan hingga 25 Juni 2019, total fintech P2P lending terdaftar sebanyak 113 entitas. Akumulasi pinjaman lewat fintech lending hingga Mei 2019 tercatat sebesar Rp 41,04 triliun. Nilai ini tumbuh 81,11% dibandingkan tahun lalu atau year to date (ytd) di 2018 sebesar Rp 22,66 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×