Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan penyesuaian bunga dengan besaran terbaru mulai 1 Januari 2025. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut hasil besaran terbaru itu berawal dari adanya diskusi dengan pihak regulator.
"Iya betul. Jadi, dengan hasil diskusi, akhirnya OJK menyetujui (besaran bunga terbaru) pada akhir 2024," kata Sekretaris Jenderal AFPI Ronald Andi Kasim saat ditemui sesuai konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (14/5).
Dengan demikian, mulai 1 Januari 2025, batas bunga untuk sektor konsumtif dengan tenor kurang dari 6 bulan ditetapkan sebesar 0,3% per hari, sedangkan tenor lebih dari 6 bulan menjadi 0,2% per hari.
Baca Juga: AFPI Jelaskan Penyebab Pembiayaan Fintech Lending Masih Tumbuh Signifikan
Untuk sektor produktif, kategori Mikro dan Ultra Mikro, batas bunga dengan tenor kurang dari 6 bulan sebesar 0,275%, sedangkan tenor lebih dari 6 bulan sebesar 0,1%. Untuk kategori kecil dan menengah, batas bunga seragam sebesar 0,1%, baik untuk tenor kurang maupun lebih dari 6 bulan.
Lebih lanjut, Ronald bilang OJK hanya mengatur batas atasnya saja. Dia menerangkan pada akhirnya terserah penyelenggara fintech lending masing-masing akan mengenakan besaran berapa untuk bunganya. Asalkan, tak melebihi dari batas atas yang ditentukan.
Baca Juga: AFPI Jelaskan Penyebab Pembiayaan Fintech Lending Masih Tumbuh Signifikan
Ronald menyebut biasanya para penyelenggara fintech lending akan melihat risk appetite mereka terlebih dahulu sebelum menentukan bunga yang dikenakan.
"Risk appetite-nya beda, bisa saja di bawah atau jauh di bawah batas atas itu. Dengan demikian, menjadi sarana kompetisi antara penyelenggara. Sebab, sekarang juga masyarakat lebih sensitif terhadap harga soalnya. Ditambah bunga juga sudah jauh di bawah yang ditawarkan oleh pinjol ilegal," kata Ronald.
Selanjutnya: Adu Tebal Transaksi Digital Bank Kakap pada Kuartal I-2025
Menarik Dibaca: 5 Manfaat Pakai Tinted Sunscreen untuk Kulit, Praktis dan Serbaguna!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News