Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang produk asuransi khusus untuk fintech peer-to-peer (P2P) lending, dengan jenis asuransi yang akan diterapkan adalah asuransi kredit.
Terkait hal ini, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut, adanya potensi penerapan skema risk sharing atau pembagian risiko serta pembentukan konsorsium dalam implementasi asuransi kredit untuk fintech lending.
Kepala Hubungan Masyarakat AFPI Kuseryansyah mengungkapkan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan OJK dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) untuk merumuskan formula terbaik bagi produk asuransi ini.
Baca Juga: AFPI Proyeksikan Pembiayaan Fintech Lending Meningkat Menjelang Lebaran
"Berdasarkan diskusi, ada kemungkinan pembentukan konsorsium di antara perusahaan asuransi yang akan merancang teknis eksekusi produk, baik dari sisi risk sharing maupun aspek lainnya," ujarnya saat ditemui, Selasa (25/3).
Menurutnya, skema yang tengah dipertimbangkan mengacu pada praktik di sektor perbankan, di mana perbankan menanggung risiko sekitar 70%-75%, sementara sisanya dibebankan kepada platform fintech lending.
Meski demikian, detail eksekusi teknisnya masih dalam tahap pembahasan dan finalisasi.
Konsorsium Asuransi dan Tantangan Tarif Premi
Kuseryansyah menyambut baik inisiatif asuransi kredit yang digagas oleh konsorsium perusahaan asuransi.
Dengan adanya konsorsium, pelaksanaan produk asuransi ini dapat lebih efektif karena berbasis pada data pengguna yang besar dalam industri fintech lending.
Namun, ia juga menegaskan bahwa pembahasan teknis masih berlangsung, termasuk uji coba implementasi di sektor asuransi maupun fintech lending.
Baca Juga: Menilik Upaya AFPI Mendorong Literasi Keuangan Syariah
Terkait tarif premi, Kuseryansyah mengakui bahwa besaran premi masih dalam tahap diskusi. Jika tarifnya terlalu tinggi, akan membebani lender.
Sebaliknya, jika terlalu rendah, akan menjadi pertimbangan bagi perusahaan asuransi dalam menanggung risiko pembiayaan fintech lending.
"Aspek teknis ini masih dalam pembahasan antara AFPI dan AAUI," ujarnya.
Opsi Asuransi untuk Lender
Kuseryansyah menjelaskan bahwa produk asuransi kredit untuk fintech lending kemungkinan bersifat opsional, meskipun secara regulasi platform fintech lending tetap diwajibkan menawarkan asuransi kepada lender.
Baca Juga: AFPI: Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih Bukan Jadi Ancaman bagi Fintech Lending
"Jadi, platform fintech lending wajib menyediakan opsi asuransi. Jika lender ingin menggunakan asuransi, maka platform harus mencarikan solusi yang sesuai," jelasnya.
Ia optimistis bahwa jika tidak ada kendala dan pembahasan teknis berjalan lancar, produk asuransi kredit untuk fintech lending dapat terealisasi tahun ini.
Dukungan OJK dalam Pengembangan Asuransi Kredit
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa salah satu instrumen yang berpotensi untuk melindungi risiko dalam fintech lending adalah asuransi kredit.
Baca Juga: AFPI: Pinjol Ilegal Rugikan Industri Fintech Lending
Menurut Agusman, OJK terus mendorong komunikasi antara industri asuransi dan fintech lending guna memastikan perusahaan asuransi memperoleh pemahaman menyeluruh tentang model bisnis serta risiko yang ada dalam industri ini.
"Salah satu langkah yang sedang dikaji adalah pembentukan konsorsium di antara perusahaan asuransi," ungkapnya dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Jumat (7/3).
Selanjutnya: Tren Pasar Home Audio Diproyeksi Meningkat, Ikarao Hadir Ramaikan Pasar Indonesia
Menarik Dibaca: Krisis Air Global, Retno Marsudi: 3,5 Miliar Orang Kurang Akses Sanitasi Layak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News