Reporter: Sandy Baskoro | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Sebanyak 20 juta tukang ojek yang terhimpun dalam Gabungan Pengemudi Ojek Seluruh Indonesia (Gapoksi) mendapatkan perlindungan asuransi kecelakaan diri (personal accident) dari PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk (AHAP).
Penandatanganan kerjasama asuransi antara AHAP dan Gapoksi sebenarnya sudah dilakukan sejak 27 Oktober 2008. Dari kerjasama ini, AHAP mematok premi Rp 4 miliar sampai akhir 2008. Tahun depan, premi AHAP diharapkan melonjak menjadi Rp 400 miliar. Angka itu merupakan hasil dari pengumpulan iuran para pengojek sebesar Rp 20.000 per orang selama setahun.
Direktur Utama AHAP Sunyata Wangsadarma bilang, para tukang ojek anggota Gapoksi akan mendapatkan manfaat yang lebih baik. Misalnya, perlindungan mencakup perawatan dokter, cacat tetap sampai meninggal dunia karena kecelakaan.
Nilai pertanggungan untuk peserta yang meninggal dunia senilai Rp 15 juta per orang. "Untuk cacat tetap juga maksimal memperoleh Rp 15 juta per orang," ujar Sunyata. AHAP juga memperluas basis nasabah bukan hanya pengemudi ojek, melainkan juga kepada keluarga pengojek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News